sumedangekspres – Kementerian Kominfo Siap Luncurkan Pedoman Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah kepemimpinan Menteri Budi Arie Setiadi mengumumkan rencana peluncuran pedoman etika untuk penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang akan segera dilaksanakan.
Pedoman Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan
Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, pedoman etika ini akan disampaikan dalam bentuk surat edaran atau regulasi menteri.
“Tergantung pada kebutuhan, [pedoman ini] hanya menjadi langkah awal untuk menunggu perkembangan selanjutnya.
Tingkat regulasi akan disesuaikan,” ujarnya pada Rabu, Kemarin.
Baca Juga:Wow! 8 Relawan Amerika Mengubah Cara Belajar Bahasa Inggris di Indonesia!Kapolres Sumedang Gandeng Da’i Kamtibmas: Pemilu 2024 Aman dan Damai? Simak Rahasianya di Sini
Kementerian Kominfo akan belajar dari negara-negara yang telah menerapkan pedoman etika AI atau Pedoman Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan terlebih dahulu, seperti negara-negara di Eropa.
Meskipun memiliki aspek yang bermanfaat, AI atau Pedoman Etika Penggunaan Kecerdasan Buatanuga terbukti menjadi risiko bagi masyarakat, sehingga memerlukan pedoman untuk mengatur penggunaannya.
“Kita tidak bisa menolak perkembangan AI secara langsung, tetapi kita harus mengatur untuk meminimalkan dampak negatifnya,” katanya.
Ketika ditanya tentang tanggal peluncuran pedoman etika ini, sang menteri menegaskan bahwa hal tersebut akan terjadi lebih awal daripada yang diharapkan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyebutkan bahwa kementerian akan meluncurkan surat edaran terkait AI di Indonesia pada 5 Desember.
Menurut Nezar, surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi ekosistem pengembangan AI di Indonesia, termasuk bagi pelaku bisnis dan masyarakat.
Dari tahap desain, pengembangan, hingga pemanfaatan, Nezar menyatakan.
Surat edaran tersebut akan menjadi yang dikenal sebagai regulasi lunak tanpa konsekuensi yang mengikat.
Baca Juga:Eksklusif! Desa Cileles Muncaki Posisi Juara 2 pada Inovasi Daerah Kabupaten Sumedang 2023 dengan “Sibangenan: Solusi Revolusioner untuk Pembangunan!”Zulkifli Hasan Minta Menurunkan Harga Cabe Di Sumedang tidak Segampang Menuruni Tangga
“Surat edaran etika tentang kecerdasan buatan dimaksudkan sebagai referensi prinsip-prinsip yang dapat diadopsi bagi ekosistem pengembangan AI,” demikian Nezar menyimpulkan.
Pedoman etika ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa perkembangan teknologi AI di Indonesia tidak hanya berkelanjutan tetapi juga bertanggung jawab.
Dengan adanya regulasi ini, harapannya adalah AI dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa mengabaikan dampak negatifnya bagi masyarakat.