sumedangekspres – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, baru-baru ini mengumumkan penunjukan Tsamara Amany sebagai staf khususnya yang akan fokus pada bidang public policy kementerian.
Tsamara Amany, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan aktif dalam kegiatan politik Indonesia, akan membawa pengalaman politiknya ke dalam lingkup pemerintahan.
Sebagai staf khusus Erick Thohir, Tsamara akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana abdi negara lainnya.
Baca Juga:Mahfud MD Kunjungi Garut: Silaturahmi, Pertemuan TPC, dan Sholawatan di Pondok PesantrenAnies-Cak Imin Janjikan Reformasi Polri Tanpa Ordal dan Digitalisasi Pelaporan
Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2019, posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator, dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan sesuai penugasan yang diberikan.
“Pemberian gaji dan tunjangan didasarkan pada Pasal 69, yang menjelaskan bahwa Staf Khusus menerima hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” demikian dijelaskan dalam aturan tersebut.
Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan, dengan besaran gaji pokok (gapok) setara dengan PNS golongan IV e/d, berkisar antara Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Selain gapok, Tsamara juga berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai dengan Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Dalam jabatannya, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500.
Dengan demikian, pendapatan totalnya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN diperkirakan berkisar antara Rp 31.004.700 – Rp 33.458.700, belum termasuk tunjangan lainnya.
Penunjukan Tsamara Amany sebagai staf khusus Menteri BUMN Erick Thohir menandai sinergi antara politik dan pemerintahan, dengan harapan kontribusinya dapat membantu dalam perumusan kebijakan publik di sektor BUMN.