sumedangekspres – Ini Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Tidak Netral Pada Pemilu 2024
Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Tidak Netral
Polri menyiapkan sanksi kepada jajaran yang melakukan pelanggaran terkait netralitas di Pemilu 2024. sanksi bagi anggota Polri Yang tidak netral sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, kami memiliki prosedur untuk mengkategorikan tingkat kesalahan, apakah itu ringan, sedang, atau berat, sebelum dibuat sebagai berkas untuk sidang selanjutnya. Sanksi paling berat yang bisa diterapkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Brigadir Jenderal Agus Wijayanto dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kepada wartawan pada hari Minggu, 17 Desember 2023.
Baca Juga:Koruptor 84 Persen Adalah Lulusan Perguruan Tinggi, Ini Kata Mahfud MD!Jalanan di Gaza Jadi Kuburan Massal, Akibat Serangan Israel
Agus menjelaskan bahwa tim Propam Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu apabila menemukan anggota yang diduga tidak menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Klarifikasi ini akan melibatkan beberapa pihak untuk memperoleh informasi yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
“Setelah proses klarifikasi, jika ditemukan adanya pelanggaran, akan dibuat laporan pelanggaran (LP) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan LP yang dibuat,” kata Agus.
Di samping itu, Agus menguraikan tentang jangka waktu penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan netralitas polisi dalam Pemilu. Agus menekankan komitmen Polri untuk menyelidiki laporan tersebut dengan cepat.
“Kadiv Propam telah menetapkan batas waktu tertentu, dan kami telah berdiskusi untuk menyelesaikan penyelidikan terkait pelanggaran kode etik dalam waktu 14 hari. Untuk pelanggaran terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian dilakukan dalam 7 hari setelah LP selesai. Kami sangat serius dalam menangani isu netralitas ini,” lanjutnya.