sumedangekspres– Fitur Silegit Disdukcapil Sumedang, Disdukcapil Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Sistem Legalisir Digital (Silegit).
Layanan ini kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro mengatakan, Silegit digunakan untuk memudahkan serta mempercepat proses pelayanan legalisir dokumen kependudukan bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang.
Kehadiran Silegit, diharapkan bisa lebih mengefisiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, dalam hal legalisir dokumen kependudukan. Dengan adanya inovasi ini, warga bisa meminta layanan legalisir dokumen kependudukan secara online melalui Silegit.
Baca Juga:Syarat Jadi Saksi Pemilu 2024: Aturan yang Sudah Ditetapkan Undang-Undang!Debat Perdana Capres Tanpa Podium Jadi Sorotan Netizen: Apa Alasannya?
Adapun cara penggunaannya, terlebih dahulu pemohon harus membuka layanan aplikasi TAHU SUMEDANG, dan langsung memilih fitur Silegit dokumen kependudukan
Setelah itu, warga hanya tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tertera dalam aplikasi Silegit hingga selesai. Terlebih legalisir akan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang sehingga dapat diterima oleh seluruh kalangan sebagaimana hasil legalisir manual.
Silegit ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Karena selain akan lebih memudahkan masyarakat, pelayanan online ini tentunya akan lebih mempercepat efektivitas layanan Disdukcapil.
Bangbang juga mengatakan, sebagai lembaga pemerintah yang melayani administrasi kependudukan (adminduk). Disdukcapil Sumedang tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan atas hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan Adminduk.
Adminduk ini bukan hanya sekedar layanan dasar, akan tetapi dasar dari semua layanan. Tanpa memiliki adminduk, mustahil masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lainnya. Jadi, Adminduk ini sangatlah penting.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Budi Rahman menyebutkan, inovasi terbaru yang diluncurkan Disdukcapil Sumedang disebut-sebut baru pertama di Indonesia.
Karena faktanya, memang baru Kabupaten Sumedang yang sudah bisa memberikan layanan legalisir dokumen kependudukan secara online kepada masyarakat.
Baca Juga:Jokowi Kunjungan ke IKN: Agenda Menanam Pohon Disejumlah Titik di IKN!KTP Sakti Jadi Program Unggulan Capres Ganjar Pranowo Dalam Kampanye!
Dengan adanya Silegit, maka masyarakat akan bisa lebih mudah untuk mendapatkan layanan legalisir dokumen kependudukan. Jadi bukan hanya bisa dilakukan secara offline di MPP, tapi proses legalisir ini sudah bisa dilakukan juga secara online.
Itulah informasi mengenai Fitur Silegit Disdukcapil Sumedang.