Sosialisasi Pajak Daerah: Transformasi Kebijakan Pendapatan Kabupaten Sumedang

Sosialisasi Pajak Daerah
Sosialisasi Pajak Daerah (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mengambil langkah progresif dalam menggalakkan sosialisasi terkait Pajak Daerah, sejalan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Kegiatan penting yang dilaksanakan pada Rabu (20/12) di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor ini menandai tonggak awal dari perubahan besar pendekatan perpajakan di kawasan ini.

Pj Sekda Sumedang, Hj Tuti Ruswati, menjadi pilar utama dalam sambutannya, menyoroti upaya Kabupaten Sumedang dalam menyusun peraturan daerah (perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:Koordinator Divisi P2HM Bawaslu Sumedang Mendorong Perbaikan Pemasangan Atribut PemiluKereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh Mencatat Tingkat Ketepatan Waktu Dekat 100% dalam Dua Bulan Beroperasi

Proses evaluasi peraturan daerah saat ini sedang berlangsung di tingkat kementerian dan Retribusi daerah.

Peraturan evaluasi daerah diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi proses pemungutan pajak yang lebih efektif.

Tuti Ruswati juga menyoroti tingkat kepatuhan pajak pada sektor tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, dan pariwisata sudah mencapai di atas 90%.

Meski mengakui adanya kemajuan tersebut, ia menekankan bahwa beberapa jenis pajak, seperti PBB dan PPHTB, masih berada di bawah target.

Untuk mengatasinya, intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi perhatian utama. DPRD Sumedang mempunyai tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penghapusan sanksi bagi wajib pajak PBB dan PPHTB.

Tuti Ruswati menjelaskan, langkah penghapusan sanksi ini bisa dilakukan melalui aturan khusus, seperti relaksasi PBB bagi mereka yang sudah lama tidak membayar pajak.

Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, juga turut menyumbangkan pandangannya.

Beliau menekankan bahwa aturan wajib pajak PBB tidak hanya berlaku bagi pemilik rumah atau tanah, tetapi juga bagi mereka yang tinggal di tanah pemerintah dengan surat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga:Larangan Melibatkan Warga Negara yang Tidak Memiliki Hak Pilih dalam Kampanye Pemilu: Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Ganjar Pranowo dan Hary Tanoe Menerima Aspirasi Pedagang di Pasar Kranggan Mas Kota Bekasi

Namun, pemilik rumah tanpa surat HGB masih menjadi kewenangan pemerintah dalam hal keterlibatan pajak.

Dalam keseluruhan diskusi, rapat sosialisasi ini menjadi wahana penting dalam mendefinisikan ulang pendekatan dan kebijakan terkait pendapatan daerah, khususnya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.

Demikian merupakan artikel mengenai Sosialisasi Pajak Daerah: Transformasi Kebijakan Pendapatan Kabupaten Sumedang.

0 Komentar