Larangan Melibatkan Warga Negara yang Tidak Memiliki Hak Pilih dalam Kampanye Pemilu: Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Larangan Melibatkan Warga Negara yang Tidak Memiliki Hak Pilih dalam Kampanye Pemilu
Larangan Melibatkan Warga Negara yang Tidak Memiliki Hak Pilih dalam Kampanye Pemilu (ist/ilustrasi/sahrul)
0 Komentar

sumedangekspres – Indonesia sebagai negara demokrasi menggunakan sistem pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan.

Guna menjaga keutuhan dan kelangsungan proses demokrasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat ketentuan tertentu yang mengatur larangan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memilih untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.

Menurut Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, warga negara Indonesia yang berhak memilih harus berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah atau sudah pernah menikah.

Baca Juga:Ganjar Pranowo dan Hary Tanoe Menerima Aspirasi Pedagang di Pasar Kranggan Mas Kota BekasiDampak Operasional BIJB Kertajati Terhadap Daerah Sekitar: Tantangan Okupansi Hotel Menjelang Nataru

Artinya, hanya warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tersebut yang dapat mengikuti kegiatan kampanye politik.

Anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak memenuhi persyaratan ini dan tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Promosi.

Rizalludin, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Panyingkiran, menegaskan pelanggaran aturan ini bisa dikenakan sanksi berat.

Penyelenggara dan tim kampanye pemilu yang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak berhak memilih dapat terancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 12 juta rupiah.

Selain itu, Rizalludin mengingatkan kita untuk berhati-hati dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Dalam situasi seperti ini, pembicara dan pengkhotbah kapel harus menghindari pembicaraan tentang politik atau mendikte pemilihan calon atau pemilih.

Lembaga agama yang menjadi panitia dalam kegiatan keagamaan diminta untuk secara aktif mengingatkan mubaligh agar tidak terlibat dalam wacana politik.

Baca Juga:Menghindari Masalah Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Sumedang Himbau Orang Tua Untuk Berikan Nama Anak dengan BijakMengamankan Liburan Anda: Tips Pencegahan Kejahatan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi merugikan keberlanjutan demokrasi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Ketua Panwascam Panyingkiran menegaskan bahwa lembaga agama atau individu yang melanggar larangan ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal dua tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu tetap berjalan dengan fair, tanpa adanya campur tangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Upaya menjaga netralitas dan integritas pemilu menjadi kunci keberhasilan demokrasi di Indonesia, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis yang baik.***

Demikian merupakan artikel mengenai Larangan Melibatkan Warga Negara yang Tidak Memiliki Hak Pilih dalam Kampanye Pemilu: Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

0 Komentar