Menghindari Masalah Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Sumedang Himbau Orang Tua Untuk Berikan Nama Anak dengan Bijak

Menghindari Masalah Administrasi Kependudukan
Menghindari Masalah Administrasi Kependudukan (ist/ilustrasi/freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mengimbau para orang tua berhati-hati dalam memberi nama anaknya saat lahir.

Tujuan dari seruan ini adalah untuk memastikan proses pengendalian penduduk berjalan lancar tanpa ada kendala akibat penyebutan nama yang asing.

Rusyana, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang menjelaskan, pemberian nama anak diatur dalam Permendagri No 73 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur persyaratan pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Baca Juga:Mengamankan Liburan Anda: Tips Pencegahan Kejahatan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024Pembangunan Jembatan Sodongkopo: Tantangan dan Proyeksi Waktu

Berdasarkan aturan tersebut, Disdukcapil Sumedang bertanggung jawab menolak nama-nama yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rusyana menyampaikan kekhawatirannya terkait pemberian nama yang aneh pada anak.

Selain akan ditolak oleh sistem administrasi kependudukan, pemberian nama yang unik juga dapat menimbulkan salah tafsir dan bahkan menjadi bahan ejekan dari teman-teman sebaya anak tersebut.

Dalam upaya menghindari masalah ini, Disdukcapil Sumedang terus melakukan sosialisasi aturan ini kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk TV lokal, radio, dan media lainnya. Selain itu, informasi juga disampaikan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.

Rusyana berharap bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan ini, masyarakat akan lebih bijak dalam memberikan nama pada anak-anak mereka.

Dengan demikian, proses administrasi kependudukan dapat berjalan efisien tanpa adanya kendala akibat penolakan nama yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Himbauan ini bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk menjaga kejelasan identitas setiap individu sejak dini.

Baca Juga:Peningkatan Kompetensi ASN Kabupaten Sumedang melalui Program Digital Leadership AccelerationPerkiraan Cuaca 20 Desember 2023 di Kabupaten Sumedang: Langit Berawan

Dengan bekerjasama dan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan bahwa kependudukan Kabupaten Sumedang dapat terkelola dengan baik dan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.***

Demikian merupakan artikel mengenai Menghindari Masalah Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Sumedang Himbau Orang Tua Untuk Berikan Nama Anak dengan Bijak.

0 Komentar