sumedangekspres, KOTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar menyebutkan, pihaknya telah mengungkap lima kasus penyalahgunaan Narkoba. Kasus ini melibatkan sembilan orang tersangka.
Dari tangan para tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,45 gram dengan dibungkus ke dalam 52 paket siap edar. Kemudian ganja dengan berat bruto sebesar 40,76 gram dan obat terlarang sebanyak 1.707 butir.
“Bahkan kami juga melakukan pengungkapan kasus tembakau gorila, sebanyak 80 paket di Cimanggung dengan tersangka sebanyak dua orang,” katanya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (27/12).
Baca Juga:Truk Muatan Pasir TergulingWebsite Bawaslu Diretas, Sempat Muncul Slot Judi
Menurutnya, kedua tersangka merupakan jaringan Bandung Timur yang pemasoknya saat ini masih buron.
“Statusnya masih P19 karena kekurangan alat bukti berupaya bukti transfer sehingga kami berkoordinasi supaya dibuka rekening dan blokir,” jelasnya.
Lebih jauh Budi membeberkan, dalam upaya memutus peredaran serta penyalahgunaan Narkoba, pihaknya melakukan berbagai macam cara, yang dinilai sangat efektif.
Antara lain, membentuk 11 Desa Bersih Narkoba (Bersinar), pembentukan relawan anti narkoba serta ketahanan keluarga anti narkoba.
“Bahkan dialog interaktif di beberapa titik, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba sekaligus mensukseskan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Sumedang,” tuturnya. (red)