SUMEDANG EKPRES– Penanganan kasus dugaan pemukulan antar siswa kelas X di SMAN Jatinangor memasuki tahap lanjutan. Pihak sekolah menegaskan pemberian sanksi tidak hanya berupa pembinaan, tetapi juga pembatasan masa belajar bagi siswa yang diduga melakukan pelanggaran berulang.
Kepala Sekolah Uus Usman menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan telah dipanggil bersama orang tuanya untuk diberikan penjelasan terkait sanksi yang akan dijalani.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, siswa diminta menandatangani surat pernyataan. Isi surat tersebut menegaskan bahwa jika kembali melakukan pelanggaran aturan sekolah, maka siswa akan langsung dikembalikan kepada orang tua.
Baca Juga:Diduga Dipukul Saat Makan MBG, Siswa Kelas X SMAN Jatinangor Jadi Korban, Orang Tua Datangi Sekolah
“Sudah dipanggil bersama orang tuanya. Diminta menandatangani surat pernyataan. Jika kembali melakukan pelanggaran, langsung dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun tidak kembali melakukan pelanggaran, pihak sekolah tetap memberikan sanksi lanjutan karena yang bersangkutan dinilai sudah berulang kali melakukan pelanggaran berat.
Sekolah memberikan kesempatan belajar hanya sampai Juni mendatang.Setelah periode tersebut, siswa diminta untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan sekolah dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.
Uus menjelaskan, kebijakan pemberian waktu hingga Juni juga mempertimbangkan aturan sistem pendidikan. Jika saat ini langsung dikembalikan kepada orang tua, siswa tersebut berpotensi tidak dapat pindah ke sekolah negeri lain, karena terdapat aturan yang tidak memperbolehkan sekolah negeri menerima siswa pindahan di tingkat kelas X pada periode berjalan.
Pihak sekolah berharap keputusan ini dapat menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi seluruh siswa agar lebih disiplin dan menaati tata tertib sekolah. Koordinasi dengan orang tua serta pihak terkait juga terus dilakukan untuk memastikan proses pembinaan berjalan optimal. (kos)
