sumedangekspres – Bawaslu Sumedang Sebut Kepala Desa yang Terlibat Kampanye Pemilu Bisa Dipenjara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang dapat memberikan keuntungan atau merugikan pihak tertentu dalam Pemilu 2024.
Aturan ini sangat jelas. Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
Jika terbukti melanggar, sanksinya berupa pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Baca Juga:Bandung-Pangandaran Naik Susi AirJaga Pemilu 2024 Dari Kecurangan Oknum Perangkat Desa
Luli Rusli, Humas Bawaslu Sumedang, menyampaikan bahwa kepala desa adalah representasi pemerintah dan, karena itu, mereka tidak diizinkan untuk memiliki kecenderungan atau sikap yang bersifat mendukung atau menentang pihak tertentu dalam pemilu.
“Sikap mereka harus netral sebagai pejabat publik,” ungkap Luli pada Jumat (29/12/2023).
Dalam konteks ini, berlaku juga larangan bagi kepala desa untuk menjadi anggota tim sukses.
Mereka juga tidak boleh diikutsertakan dalam struktur kepengurusan tim sukses salah satu kandidat pada Pemilu 2024, baik calon legislatif maupun calon presiden.
“Kepala desa yang berafiliasi juga dilarang. Mereka tidak boleh melakukan kampanye, turut serta, atau memberikan dukungan,” tambah Luli.
Dia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan tersebut.
“Jika ada temuan, hal tersebut harus memenuhi syarat formal dan material, termasuk bukti yang memadai. Beberapa laporan juga hanya bersifat dugaan belaka,” kata Luli.
Baca Juga:30 Kg Sabu ‘Stok’ Malam Tahun Baru Disita Polisi, Sindikat Narkoba RI-Malaysia TerungkapSindikat Pengungsian Rohingya, Waspadai Ancaman yang Lebih Besar
“Jadi, belum masuk ke tahap penelitian awal jika tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.”
Demikian pembahasan mengenai Bawaslu Sumedang Sebut Kepala Desa yang Terlibat Kampanye Pemilu Bisa Dipenjara.***