sumedangekspres – Terpidana Mati Narkotika Jaringan Internasional Punya Aset di Sumedang, Sigap Disita Kejari Sumedang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengadakan konferensi pers untuk merinci pencapaian akhir tahun 2023 di kantor Kejari Sumedang pada Kamis, 28 Desember 2023.
Yenita Sari, Kepala Kejari Sumedang, menyampaikan sejumlah hasil perkara yang telah ditangani oleh Kejari Sumedang selama tahun 2023.
Baca Juga:Oknum Wartawan Dilaporkan Caleg Sumedang, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan PemerasanBantuan Warung Boks Kontainer Bagi UMKM Sumedang
Selain kasus pencurian di wilayah hukum Sumedang, perkara narkotika juga menjadi sorotan utama.
Yenita Sari mengungkapkan bahwa Kejari Sumedang berhasil menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh terpidana mati dalam kasus narkotika jaringan internasional, dengan terdakwa Sudiaman alias Hermanto Kusuma atau Abun.
Menurut Yenita, penyitaan aset terdakwa melibatkan aset bergerak dan tidak bergerak senilai ratusan miliar, sebagian besar berada di wilayah Sumedang.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Sudiaman, yang berasal dari Kejaksaan Agung dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1613K/PID.SUS/2015 pada 4 September 2015.
Yenita menyebutkan bahwa terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 345 miliar dari penjualan narkotika sebelum ditangkap.
Setelah mengubah narkotika tersebut menjadi uang, terdakwa melakukan pencucian uang melalui sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk tanah, bangunan, mobil, handphone, dan barang elektronik lainnya.
Aset tak bergerak yang berhasil disita tersebar di beberapa daerah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, Kota Bogor, dan termasuk di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:Sumedang Luncurkan City Branding di 2024, Percepatan Pertumbuhan Sektor PariwisataBaca Manhwa Not Your Typical Reincarnation Story Chapter 36 Bahasa Indonesia
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita mencakup uang tunai senilai Rp 8,7 miliar, 3 mobil, dan sejumlah barang elektronik.
Terdakwa Sudiaman saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II Nusakambangan.
Yenita menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa proses penyusunan dakwaan untuk kasus TPPU ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada bulan Januari 2024.
Demikian pembahasan mengenai Terpidana Mati Narkotika Jaringan Internasional Punya Aset di Sumedang, Sigap Disita Kejari Sumedang.***