sumedangekspres – 20 Anggota Personil Polda Jabar Dipecat Karena Diduga Melanggar Kode etik
Polda Jawa Barat mengungkap 304 anggota personil Polda Jabar yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang terjadi sepanjang tahun 2023.
Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa terjadi penurunan sebesar 34,58 persen dalam kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polda Jabar pada tahun ini dibandingkan dengan tahun 2022.
Baca Juga:Pesan Untuk Calon Sekda Jabar, Ini Kata Pj GubernurSeorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Elf di Rancabali
Jumlah anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2022 itu ada 464 anggota, dan pada 2023 304 anggota.
Di samping itu, terdapat 101 anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik. Ibrahim mencatat bahwa angka tersebut mengalami penurunan sebesar 14,41 persen dari pelanggaran kode etik yang terjadi pada tahun 2022.
20 Anggota Personil Polda Jabar Dipecat
Polda Jabar juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap anggota-anggotanya. Sebanyak 20 anggota Polda Jabar dipecat sepanjang tahun 2023.
Selain itu, Propam Polda Jabar menerima 117 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 3,42 persen dari tahun sebelumnya, di mana terdapat 113 laporan pada tahun 2022.
Propam Polda Jawa Barat menginisiasi penggunaan hotline WhatsApp Yanduan dengan tujuan untuk memfasilitasi komunikasi dua arah yang aktif antara Pendumas dan petugas.