Kasus Narkoba yang Ditangani Polri Sepanjang 2023: Ada Artis yang Tersandung Narkoba!

Kasus Narkoba yang ditangani Polri sepanjang 2023
Kasus Narkoba yang ditangani Polri sepanjang 2023(ist)
0 Komentar

Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni diciduk polisi karena kasus narkoba. Sebelum ini, dia sudah 2 kali ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Bahkan, Ammar Zoni ditangkap yang ketiga kalinya ini setelah 2 bulan bebas dari penjara. Ammar Zoni sempat divonis 7 bulan bui karena kasus narkoba.

Ammar Zoni mengaku kembali memakai narkoba karena stress dengan masalah rumah tangga dengan Ibel yang di ujung tanduk. Hal itu disampaikan Abdullah Emile Oemar, yang pernah menjadi pengacara Ammar Zoni di perkara narkoba sebelumnya.

Baca Juga:Rekomendasi Tempat Terbaik Bandung untuk Menyambut Tahun Baru 2024!Rekomendasi Tempat Malam Tahun Baruan di Makassar

“Alasannya dia bilang, ‘Aku kecewa sama Ibel karena Ibel terus nuduh aku pakai narkoba, padahal aku sudah berhenti pada saat pertama keluar dari lapas itu cuma kok Ibel tetap nuduh aku pakai narkoba’,” kata Emile menirukan ucapan Ammar Zoni kepadanya saat bertemu di Polres Jakbar, Kamis (15/12).

3. Kasus Narkoba Libatkan Oknum Polisi
Beirkutnya, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi cukup menggegerkan di medio 2023. Salah satunya adalah yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara hingga mantan Kapolsek Muara Baru.

Kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Irjen Teddy dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.

Irjen Teddy kemudian didakwa atas dugaan menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Irjen Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.

Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.

Teddy Minahasa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasinya kandas. Ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya mengetok keras palunya setelah mengucapkan vonis.

Baca Juga:Staycation Malam Tahun Baru di Villa Puteri River Inn Sumedang: Asri dan Menyejukan Hati!KTP Akan Dirubah Menjadi IKD: Ini Kata Jokowi!

Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa berlangsung di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy

0 Komentar