sumedangekspres – Yana Mulyana Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin Oleh KPK
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijebloskan ke lapas Sukamiskin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yana menjadi tersangka kasus korupsi bersama Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang telah divonis berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang ditetapkan Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama timnya pada akhir Desember lalu dengan menjebloskannya ke Ke Lapas Sukamiskin.
Baca Juga:Warga Yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sumedang Diberikan Dana Bantuan Dari Pemerintah Pusat Senilai Rp 60 JutaLaut Banda Maluku Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo Pagi Ini
Yana, Dadang, dan Rijal masuk ke Lapas Sukamiskin setelah mereka tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan Rijal mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Seperti yang telah dilaporkan, Majelis Hakim PN Bandung telah memberikan putusan kepada Yana, Dadang, dan Rijal pada hari Rabu (13/12/2023).Yana Mulyana dijebloskan ke lapas Sukamiskin dengan hukuman 4 tahun penjara dan kehilangan hak politik selama 2 tahun, Dadang dijatuhi hukuman 4 tahun, sementara Rijal dihukum 5 tahun penjara.Yana, Dadang, dan Rijal dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a bersamaan dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Pasal 12B bersamaan dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 bersamaan dengan Pasal 64 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif kedua.