sumedangekspres – Daftar Fasilitas yang Terdampak Gempa Sumedang.
Guncangan beruntun gempa di Kabupaten Sumedang tak hanya merusak rumah-rumah warga, tetapi juga berdampak serius pada fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 titik fasilitas mengalami kerusakan akibat gempa, termasuk rumah sakit, posyandu, masjid, pesantren, madrasah, dan bahkan kantor desa seperti Kantor Desa Sukamantri.
Dalam keterangannya, Herman menyebutkan bahwa beberapa fasilitas yang terkena dampak antara lain :
1. RSUD
2. 5 Posyandu
3. 19 Masjid
4. 1 Pesantren
5. 1 Madrasah
6. Kantor Desa Sukamantri
Baca Juga:Verifikasi Rumah Terdampak Gempa Sumedang : Pemkab Akan Segera Salurkan BantuanJumlah Korban Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka
Penanganan fasos dan fasum yang terdampak gempa tetap melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), namun pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Pengungkapan data kerusakan fasilitas ini terjadi dalam jumpa pers di Posko Utama, Alun-alun Sumedang, pada Kamis (4/1/2024).
Herman menjelaskan bahwa verifikasi data untuk rumah yang rusak dilakukan oleh Dinas Perkimtan, sedangkan untuk fasos dan fasum, Dinas PUTR Kabupaten Sumedang telah ditugaskan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Hasil verifikasi dari kedua aspek ini kemudian akan disatukan dalam Keputusan Bupati dan dikirimkan ke Jakarta.
Berdasarkan data SITABAH (Sistem Informasi Tanggap Bencana dan Musibah) milik Pemkab Sumedang pada Kamis (4/1/2024), jumlah korban luka ringan akibat gempa mencapai 9 orang, sementara yang luka berat sebanyak 1 orang.
Untuk kerusakan rumah, tercatat ada 1.325 unit yang rusak, dengan rincian 1.119 unit mengalami kerusakan ringan, 176 unit rusak sedang, dan 130 unit rusak berat.
Rumah-rumah yang mengalami kerusakan tersebar di 12 kecamatan, termasuk Buah Dua, Cisarua, Cimalaka, Ganeas, Paseh, Rancakalong, Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Tanjungmedar, Tanjungkerta, Tanjung Sari, dan Pamulihan.
Baca Juga:UPDATE Kondisi Tabrakan KA Turangga dengan KA Bandung Raya di Cicalengka, 2 Masinis Tewas, Kondektur Tidak Sadarkan Diri dan Penumpang di Bagian Depan Dipertanyakan KondisinyaPenumpang Takbir di Dalam Kereta Usai Tabrakan KA 350 Commuter Line dan KA 66 Turangga di Cicalengka
Herman menyampaikan bahwa data ini akan mengalami verifikasi lanjutan oleh tim yang dipimpin oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Sumedang, dibantu oleh BPBD Sumedang.
Verifikasi ini bertujuan untuk menentukan kriteria kerusakan rumah berat, sedang, dan ringan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR dan Petunjuk Teknis dari BNPB.
Herman menegaskan bahwa data yang terverifikasi akan diresmikan melalui Keputusan Bupati agar akuntabel, mengingat data tersebut berkaitan dengan keuangan negara.