sumedangekspres – Pada tahun lalu, Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indonesia mengungkapkan masifnya masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri.
Sebagai upaya penanggulangan, sepanjang tahun 2023, Kemendag telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap 1.061 pelaku usaha.
Dari jumlah tersebut, 497 merupakan pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan, sementara 594 lainnya berasal dari pengawasan post border.
Baca Juga:Tertundanya Awal Musim Hujan Asia Hingga 5 Dasarian: Dampak dan MitigasiMengungkap Dilema Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Menelisik Kasus Viral dan Psikologinya
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam pengawasan ini adalah temuan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan barang ilegal menjadi langkah tegas yang diambil oleh Kemendag. Pada bulan Maret 2023, sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas hasil impor dimusnahkan di Pekanbaru, Riau.
Tindakan ini dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki dengan nilai barang ilegal yang mencapai Rp 10 miliar. Pemusnahan tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan impor ilegal.
Selain barang bekas impor, Kemendag juga melakukan pemusnahan produk impor ilegal lainnya yang dijual tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pada bulan Oktober, produk impor ilegal senilai Rp 49,95 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi.
Tindakan ini mencerminkan komitmen Kemendag untuk memberantas praktik perdagangan ilegal dan melindungi pasar domestik dari dampak negatifnya.
Penting untuk diingat bahwa upaya pemberantasan barang impor ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga:Permintaan Maaf dan Tindakan Tanggap PT Kereta Api Indonesia Pasca Kecelakaan Kereta Api di BandungPT KAI Daop 8 Surabaya Alihkan Jalur Operasi KA Bandung melalui Purwokerto Pasca-Kecelakaan di Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka
Dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha legal serta konsumen di Indonesia.***
Demikian merupakan artikel mengenai Kemendag Ungkap Maraknya Barang Impor Ilegal di Indonesia: Tindakan Tegas dalam Pengawasan Selama Tahun 2023.