APK Dipasang Tidak Sesuai Regulasi

Hal yang Mustahil Pilpres 2024 Satu Putaran
Hal yang Mustahil Pilpres 2024 Satu Putaran (Pengamat Demokrasi Ade Sunarya)
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Banyaknya bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sembarang tempat ditanggapi berbagai pihak. Termasuk, Pengamat Demokrasi Ade Sunarya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye Pemilu bahwa bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman dan pepohonan.

Ditegaskan, adapun yang dimaksud dengan bahan kampanye pemilu adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut lainnya.

Baca Juga:Usai Bacok Istri, Suami Coba Bunuh DiriCegah Longsor, Tentara Ajak Tanam Pohon

Begitupun, lanjut dia, dengan alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Adapun yang dimaksud dengan alat peraga kampanye pemilu adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul,” kata Ade saat berbincang dengan Sumeks, Kamis (11/1).

Namun pada realitasnya, kata dia, masih banyak ditemukan penempelan bahan kampanye pemilu dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu yang tidak sesuai regulasi di atas.

“Kita masih menemukan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan di taman dan pepohonan. Penempelan bahan kampanye Pemilu di pepohonan dan tiang listrik ini banyak sekali,” paparnya.

Selain itu, kata dia, banyak juga ditemukan alat peraga kampanye pemilu yang dipasang di tempat yang dilarang untuk penempelan bahan kampanye pemilu. Sebagaimana disebutkan di atas tadi terdapat alat peraga kampanye pemilu yang dipasang di tempat tertentu seperti pada pepohonan dan tiang listrik.

“Untuk penegakan hukum tentang larangan kampanye pemilu di atas, kiranya hal ini dapat dilaksanakan bilamana seluruh stakeholders menaati regulasi tersebut dan menindaklanjuti bilamana ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (bim)

0 Komentar