Etika dan Aturan dalam Praktik Debt Collector di Indonesia

Etika dan Aturan dalam Praktik Debt Collector di Indonesia
Etika dan Aturan dalam Praktik Debt Collector di Indonesia (ist/ilustrasi/freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Debt collector, atau penagih hutang, adalah individu atau kelompok orang yang diberi tugas untuk menagih hutang dari peminjam oleh lembaga atau perusahaan yang menyewa jasanya.

Praktik penagihan hutang ini umumnya terjadi tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga semakin merambah ke sektor pinjaman online (pinjol).

Dalam menjalankan tugasnya, debt collector harus mengikuti serangkaian aturan dan etika agar penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai dan tidak merugikan pihak peminjam.

Aturan Penagihan Hutang

Baca Juga:PPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik: Tindak Pidana atau Tindakan Biasa?Banjir di Jalan Braga: Tanggul Jebol Picu Evakuasi Massal

Debt collector di Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus diikuti dalam melakukan penagihan hutang. Beberapa aturan tersebut mencakup:

1. Penggunaan Kartu Identitas Resmi

Debt collector wajib menggunakan kartu identitas resmi saat melakukan penagihan hutang. Hal ini bertujuan agar peminjam dapat mengidentifikasi bahwa yang melakukan penagihan adalah agen resmi yang sah.

2. Tidak Menggunakan Ancaman, Kekerasan, atau Tindakan Mempermalukan

Penagihan hutang tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan. Praktik-praktik ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan dapat berujung pada tindakan hukum.

3. Menghindari Kata atau Tindakan yang Mengintimidasi dan Merendahkan

Debt collector harus menjalankan tugasnya tanpa menggunakan kata atau tindakan yang bersifat mengintimidasi atau merendahkan pihak yang berhutang. Etika dalam penagihan hutang sangat diperlukan untuk menjaga hubungan yang sehat antara peminjam dan pihak penagih.

4. Penagihan Sesuai dengan Penerima Dana

Penagihan hutang harus dilakukan sesuai dengan kemampuan penerima dana. Debt collector perlu memahami situasi finansial peminjam dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

5. Penagihan Tidak Dilakukan Terus Menerus atau Mengganggu

Jika penagihan dilakukan melalui sarana komunikasi, aturan melarang penagihan yang terus menerus atau mengganggu. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara tugas penagihan dan hak privasi peminjam.

6. Waktu Penagihan Terbatas

Penagihan hutang hanya diperbolehkan dilakukan pada jam-jam tertentu, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00. Diluar jam tersebut, penagihan hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan bersama.

Baca Juga:Perlunya Melengkapi Vaksinasi Anak: Upaya Melindungi Masa Depan yang CerahJelang Piala Asia 2023: Japan Football Association Berbicara tentang Shin Tae-yong dan Pratama Arhan

Debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses penagihan hutang. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

0 Komentar