PPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik: Tindak Pidana atau Tindakan Biasa?

PPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik
PPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik (ist/ig)
0 Komentar

sumedangekspres – Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo SubiantoGibran Rakabuming, mengatakan, menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan (PPATK) tentang transaksi keuangan partai politik, temuan tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya ancaman pidana.

Dia berpendapat bahwa hal tersebut tidak terjadi. Menurut Nusron, PPATK merupakan lembaga yang hanya mampu melacak transaksi keuangan dan tidak berwenang melakukan tindakan penindakan.

Baca Juga:Banjir di Jalan Braga: Tanggul Jebol Picu Evakuasi MassalPerlunya Melengkapi Vaksinasi Anak: Upaya Melindungi Masa Depan yang Cerah

Ia menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang berwenang. TKN juga menyambut positif jika hasil keuangan partai politik dapat meningkatkan transparansi praktik keuangan politik.

Pernyataan itu muncul setelah PPATK mengumumkan bendahara 21 partai politik menerima dana asing ratusan miliar pada 2022-2023.

Menurut Ivan, perwakilan dari PPATK, temuan pada tahun 2022 mencakup 8.270 transaksi dari 21 partai politik, yang meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

Ia juga mengungkapkan bahwa bendahara partai politik diketahui menerima dana luar negeri yang jumlahnya meningkat dari tahun 2022 ke 2023.

Selain itu, PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait 100 orang yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Laporan tersebut mencakup transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas politik lainnya, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp592 miliar.

Meskipun temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait integritas keuangan partai politik, Nusron menekankan perlunya kewaspadaan dalam menilai apakah temuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau hanya sebagai tindakan bisnis biasa.

Baca Juga:Jelang Piala Asia 2023: Japan Football Association Berbicara tentang Shin Tae-yong dan Pratama ArhanMewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem: Imbauan BMKG untuk Berbagai Daerah di Indonesia, Termasuk Jawa Barat!

Kejelasan mengenai hal ini diharapkan akan diperoleh melalui langkah-langkah lanjutan yang diambil oleh aparat penegak hukum.***

Demikian merupakan artikel mengenai PPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik: Tindak Pidana atau Tindakan Biasa?

0 Komentar