sumedangekspres – Kebutuhan akan pupuk sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan hasil produksi pertanian merupakan hal yang sangat krusial bagi para petani. Namun, kendala seringkali muncul terkait dengan distribusi pupuk subsidi.
Kartu tani, awalnya diimplementasikan sebagai kartu debet dan alat transaksi penjualan hasil panen, kini menjadi kendala tersendiri.
Petani dihadapkan pada kenyataan bahwa cara mendapatkan pupuk harus melalui penggunaan kartu tani, yang seringkali dibatasi oleh kuota.
Baca Juga:BNPB Alokasikan Bantuan Tunai untuk Korban Gempa di SumedangRendahnya Produksi Beras Mendorong Pemerintah Indonesia Aktif dalam Program Bantuan Pangan dan Impor Beras
Melihat permasalahan ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian di tahun 2024 akan mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara mendapatkan pupuk subsidi yang disalurkan oleh distributor.
Upaya ini diharapkan dapat mengatasi hambatan yang dihadapi petani dalam mendapatkan pupuk yang sangat dibutuhkan.
Saat ini, para petani di Kabupaten Sumedang dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi, dimana petani tersebut sudah terdaftar.
Meskipun pembelian pupuk subsidi dapat dilakukan menggunakan KTP, kenyataannya tidak semua orang dapat melakukannya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, Hendri Gumilar, menjelaskan bahwa meskipun penggunaan KTP telah diizinkan, tidak semua individu dapat mengakses pupuk subsidi dengan mudah.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus mengunjungi kios resmi dengan membawa KTP.
Pemilik kios akan melakukan verifikasi melalui aplikasi i-Pubers untuk memastikan apakah KTP tersebut sudah terdaftar atau belum. Jika sudah terdaftar, petani tersebut kemudian akan diminta untuk berfoto bersama pupuk yang dibelinya.
Baca Juga:OJK Ungkap Alasan Meningkatnya Utang Melalui Pinjaman Online: Tingginya KebutuhanEtika dan Aturan dalam Praktik Debt Collector di Indonesia
Kabupaten Sumedang memiliki 67 kios resmi yang memiliki hak untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dan tersebar di berbagai kecamatan.
Meskipun demikian, pada awal tahun 2024, baru 14 kecamatan yang telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak distributor, sehingga belum semua kios dapat menyalurkan pupuk subsidi.***
Demikian merupakan artikel mengenai Optimalisasi Distribusi Pupuk Subsidi Kini Bisa Menggunakan KTP di Kabupaten Sumedang.