sumedangekspres – Pemasangan APK Sembarangan di Sumedang, Ini Kata Bawaslu.
Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang dimiliki oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu. Fenomena ini tidak hanya menciptakan kesan kumuh, tetapi juga merambah ke berbagai titik, termasuk areal kosong yang menjadi sasaran empuk untuk pemasangan APK peserta pemilu serentak tahun 2024.
Pantauan dari Radar Sumedang mengungkapkan bahwa APK peserta pemilu kerap mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang di beberapa lokasi. Bahkan, sejumlah APK terlihat terbengkalai dan rusak, menunjukkan kurangnya perhatian dari pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya.
Ade Adrianta Sinulingga, selaku Ketua Bawaslu Sumedang, menjelaskan bahwa pada tahap kampanye pemilu, peserta diberikan izin untuk memasang APK sebagai bagian dari upaya membangun citra diri menjelang pemilu serentak pada 14 Februari 2024. Namun, fenomena ini terus berlangsung hingga masa tenang kampanye yang akan dimulai pada tanggal 10 Februari 2024.
Baca Juga:Sumedang Dikelilingi Sesar Aktif dan Besar, Warga Wajib Waspada!Hal yang Mustahil Pilpres 2024 Satu Putaran
Dalam pantauan di lapangan, terlihat bahwa APK yang mengalami kerusakan dan melanggar aturan, seperti yang terpasang di pohon di sepanjang jalan Prabu Gajah Agung, tampaknya dibiarkan begitu saja tanpa perbaikan. Ade menyatakan bahwa Bawaslu Sumedang terus melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar hingga masa tenang kampanye.
Ade menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu, namun beberapa di antaranya memilih untuk melakukan penertiban secara sukarela, sementara yang lain masih mengandalkan jasa pihak ketiga dalam pemasangan APK. Bawaslu Sumedang telah mengambil langkah-langkah administratif, termasuk memberikan saran perbaikan dan himbauan secara tertulis.
Namun, ironisnya, ketika tindakan penertiban mandiri dilakukan, justru muncul APK baru yang kembali menghiasi berbagai lokasi. Oleh karena itu, jumlah keseluruhan APK yang melanggar aturan terus berubah seiring waktu. Ade menjelaskan bahwa Bawaslu Sumedang akan menjalin koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penertiban APK. KPU memiliki kewenangan terkait zonasi pemasangan APK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh mereka.