sumedangekspres – Hal yang Mustahil Pilpres 2024 Satu Putaran.
Pelaksanaan Pemilu untuk Pilpres yang diikuti oleh tiga pasangan Capres-cawapres mustahil dilaksanakan satu putaran, mengingat hasil survei dari beberapa lembaga survei yang kredibel dan independen tidak ada satu pasangan Capres-cawapres pun yang unggul mendekati raihan suara 50 persen.
Berdasarkan konstitusi yakni Pasal 6A ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa terpilihnya pasangan Capres-cawapres adalah apabila meraih suara lebih dari 50 persen secara nasional dengan sebaran paling sedikit 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Tentunya sangat dinamis kompetisi dan rivalitas para pasangan Capres-cawapres dalam meraih suara masyarakat pemilih secara nasional dalam kurun waktu 30 hari menjelang hari pemungutan suara.
Dapat dipastikan pelaksanaan Pemilu untuk Pilpres dilaksanakan dalam dua putaran.
Baca Juga:Waduh, Ribuan Surat Suara di Buton Selatan RusakElektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Naik Usai Khofifah Gabung ke TKN?
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, bahwa KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024. Penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni-20 Juli 2024.
Adapun jadwal kampanye Pilpres putaran kedua dijadwalkan pada 2-22 Juni 2024. Masa tenang 23-25 Juni 2024.
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Oleh : Ade Sunarya (Pengamat Demokrasi)