sumedangekspres – Daftar Kota di Jabar Yang Larang Perdagangan Daging Anjing, Sumedang Melarang Atau Tidak?
Pedagangan daging anjing yang beberapa lalu sempat ramai diperbincangkan. Hal itu karena viralnya sebuah video yang memperlihatkan pengiriman ratusan ekor anjing yang akan dijagal, berhasil digagalkan di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Dan diketahui pengiriman daging anjing tersebut berasal dari Subang Jawa Barat, dan diketahui juga Jawa Barat sudah cukup lama menjadi pemasok daging anjing.
Baca Juga:Ratusan Kiai Muda di Pantura Jabar Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu PutaranBeasiswa S1 Telkom University 2024, Berikut Link dan Persyaratanya!
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan jika 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa. Adapun Jawa Barat, disebut sebagai ‘pusat pasokan’ yang memasok anjing ke pusat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Banyak kota di Jabar yang menjadi pusat perkumpulan anjing-anjing sebelum dijual. Diantaranya Pangandaran, Garut, Sukabumi, Subang dan beberapa wilayah lainnya.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) telah membuat strategi untuk memerangi perdagangan daging anjing yang dipastikan ilegal itu.
Sementara itu, DKPP telah menetapkan regulasi yang melarang distribusi daging anjing di wilayah Jawa Barat. Peraturan tersebut diumumkan melalui Surat Himbauan dengan nomor 7705/PT.01.04.03/keswanvet tahun 2023.
Dan inilah daftar kota di Jabar yang larang perdagangan daging anjing.
1. Kota Tasikmalaya
Kota di Jabar yang larang perdagangan daging anjing yang pertama adalah Kota Tasikmalaya melalui Surat Himbauan Nomor 524/1425/PKH Tahun 2023 Tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
2. Kota Cirebon
Kota di Jabar yang larang perdagangan daging anjing yang kedua adalah Kota Cirebon melalui Surat Edaran Nomor 524/1489-Bid.PP Tahun Pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.
3. Kota Banjar
Baca Juga:Apa Hukumnya Makan Dulu Baru Bayar di Warung Makan? Ini Kata UlamaSekolah Kedinasan Yang Tidak Perlu Syarat Tinggi Badan, Berikut Informasinya!
Kota di Jabar yang larang perdagangan daging anjing yang ketiga adalah Kota Banjar melalui Surat Edaran Nomor P/1644/520/DKPPP/IX/2023 Tahun 2023 Tentang pengawasan peredaran daging anjing.
4. Kota Bandung
Kota di Jabar yang larang perdagangan daging anjing yang keempat adalah Kota Bandung melalui Surat Edaran Nomer 170-DKPP/2023 Tahun 2023 Tentang peningkatan kewaspadaan terhadap rabies.
5. Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten di Jabar yang larang perdagangan daging anjing yang kelima adalah Kabupaten Tasikmalaya melalui Surat Edaran Nomor 8/3871/PT.14.04/DPKPP.PKH/2023 Tahun 2023 Pengawasan perdagangan daging anjing.