sumedangekspres – Kukang merupakan salah satu primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi.
Dilansir dari laman website resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kukang dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Namun warga Sumedang digemparkan dengan penemuan kukang yang tiba-tiba muncul di permukiman warga di Dusun Pangkalan, Desa Mulyamekar, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, pada hari Minggu (21/01).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang 22 Januari 2024Upaya Polres Sumedang dalam Menjaga Kamtibmas: Patroli Siang dan Patroli Blue Light
Berita mengejutkan tersebut datang dari salah seorang warga yang bernama Gugun yang merasa tidurnya terganggu oleh suara bising dan ternyata berasal dari primata tersebut.
Kukang tersebut kemudian ditangkap dan di amankan dalam sebuah kandang dan berencana akan melaporkannya ke pihak yang berwajib dan tentunya akan diserahkan kepada otoritas terkait.
Perlu diingat, kukang adalah hewan yang dilindungi di Indonesia. Keputusan Menteri Pertanian dan Peraturan Pemerintah melarang perdagangan dan pemeliharaan kukang.
Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Kukang Primata Langka yang Dilindungi dan Terancam Punah Muncul di Sumedang.