Satpol PP Sumedang Menertibkan Alat Peraga Kampanye: Memastikan Kepatuhan terhadap Aturan

Satpol PP Sumedang Menertibkan Alat Peraga Kampanye: Memastikan Kepatuhan terhadap Aturan
Satpol PP Sumedang Menertibkan Alat Peraga Kampanye: Memastikan Kepatuhan terhadap Aturan (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada Minggu, 21 Januari 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK), termasuk atribut, bendera, spanduk, dan baligo sejumlah partai. Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan Satpol PP Sumedang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, penertiban juga merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster, dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang, serta Peraturan Bupati Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Baca Juga:Mengenal Desa Bansari, Pemenang Desa BRILian 2023 Berkat Keindahan Alam & Inovasi Pertanian ModernDebat Cawapres: Menguak Persiapan Calon Wakil Presiden dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

Yan Mahal Rizal menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan bahwa APK beberapa partai politik terpasang di pagar Taman Bundaran Binokasih, menyebabkan kerusakan pada parat Taman Bundaran Binokasih karena tertumbangkan ke trotoar dan bahu jalan.

Rizzal menyoroti bahwa berdasarkan peraturan di Sumedang, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Monumen Adipura Bundaran Alam Sari, Alun-alun Kota Sumedang, sarana agama, rumah sakit, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah, jembatan di wilayah perkotaan (Sumedang Utara dan Sumedang Selatan), Monumen Binokasih, dan pagar tebing sepanjang jalan Cadas Pangeran.***

Demikian merupakan artikel mengenai Satpol PP Sumedang Menertibkan Alat Peraga Kampanye: Memastikan Kepatuhan terhadap Aturan.

0 Komentar