sumedangekspres – Razia Knalpot Brong, Pengusaha Knalpot Mohon Solusinya
Banyaknya razia knalpot brong yang dilaksanakan pihak kepolisian di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini membuat para pengusaha knalpot brong meminta solusi kedepannya untuk para produsen.
Pengusaha Knalpot Mohon Solusinya
Humas Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia Wisnu Saiful Akbar mengatakan, bahwa saat ini para produsen knalpot cuma memohon kepada pemangku kebijakan buat solusinya.
Selain itu ia juga menyampaikan, bahwa banyak masyarakat yang bergantung pada industri ini, kalau harus ditutup maka akan banyak pengangguran, ungkapnya.
Baca Juga:Razia Knalpot Bising di Garut, Polres Garut Sita 1.500 KnalpotJalur Dieng via Banjarnegara Longsor Tidak Bisa Dilalui
Wisnu mengatakan bahwa produsen telah patuh terhadap ketentuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk motor dengan kisaran 80cc-175cc, dengan batas kebisingan 80 desibel (db).
“Kita setuju dengan penindakan knalpot brong. Cuma minta solusi, karena di lapangan tidak semua brong, ada yang standar harian, sudah mengikuti aturan, di bawah 80 db,” kata Wisnu.
Apabila peraturan turunan telah dihasilkan dari kedua acuan tersebut, sebetulnya dapat menjadi solusi bagi para pengusaha.
Yang membingungkan adalah bahwa knalpot sudah mematuhi aturan yang mengacu pada tingkat kebisingan suara, namun penegakannya didasarkan pada standar atau tidak.
Pengusaha memerlukan pedoman yang jelas, seperti arti sebenarnya dari istilah “standar”. Contohnya, apakah standarnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), atau apakah terkait dengan tingkat kebisingan yang mematuhi aturan, atau mungkin berkaitan dengan aspek bentuk, semuanya masih belum terdefinisi dengan jelas.