Astagfirullah, Siswa SMP Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang

Astagfirullah, Siswa SMP Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang
Astagfirullah, Siswa SMP Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Simak artikel selengkapnya tentang siswa SMP cabuli murid TK.

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang siswa SMP berinisial SH (14) terhadap murid Taman Kanak-kanak (TK) berusia enam tahun, PA, di pinggir Kali Cipinang, Jakarta Timur, telah mengejutkan banyak pihak.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Dilaporkan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap PA pada Selasa (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas.

Baca Juga:Heboh Ban Mobil Jokowi Bocor, Ini Kata IstanaKrisis Tenaga Kerja, Israel Buka Lowongan Kerja Buat Warga India

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap SH, PA, seorang anak lain berinisial AR (4), serta tiga saksi lainnya.

Menurut Kapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti berupa “Visum et Repertum,” hasil pemeriksaan medis terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

“Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ungkap Nicolas.

Meskipun pelaku sempat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, karena masih di bawah umur, ia akhirnya diserahkan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.

Kapolres menegaskan bahwa perlakuan terhadap pelaku mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berurusan dengan hukum.

Untuk korban, Nicolas menyatakan bahwa PA akan mendapatkan pendampingan.

Sebelumnya, korban mengalami ancaman dari pelaku agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Korban diancam akan dipukul jika melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, untuk korban sudah diberikan pendampingan psikologis dari UPT Kementerian Sosial untuk memulihkan traumanya,” tambahnya.

Baca Juga:Mahfud MD Mau Mundur dari Menteri Jokowi, Segini Gaji yang DilepasGara-gara AI, Penipuan di 2024 Makin Banyak

Kasus ini mencuatkan keprihatinan terhadap perlindungan anak-anak dan mendesak pentingnya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas.

Bagaimana pun, keberlanjutan pendampingan dan dukungan psikologis bagi korban menjadi prioritas untuk membantu mereka pulih dari dampak traumatis peristiwa ini.

“Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” – Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.

Demikian artikel selengkapnya tentang siswa SMP cabuli murid TK.

0 Komentar