Mahfud MD Mau Mundur dari Menteri Jokowi, Segini Gaji yang Dilepas

Mau Mundur dari Menteri Jokowi, Segini Gaji yang Dilepas Mahfud MD
Mahfud MD/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, telah mengumumkan kesiapannya untuk mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Dalam forum “Tabrak, Prof!” di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1/2024), Mahfud mengungkapkan rencananya untuk mengundurkan diri sudah ada sejak debat pertama.

“Saya merencanakan mengundurkan diri itu sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” ujar Mahfud, menegaskan bahwa pengunduran dirinya akan dilakukan pada waktu yang tepat.

Baca Juga:Gara-gara AI, Penipuan di 2024 Makin BanyakBrasil Pimpin Produksi Bioetanol Global, Indonesia Juga ‘Tak Mau Kalah’

Saat ini, ia mempertahankan posisinya sebagai Menteri untuk memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

“Pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik,” kata Mahfud.

Jika Mahfud benar-benar mengundurkan diri dari jabatan sebagai Menko Polhukam, ia akan secara otomatis melepaskan gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri Negara saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000.

Tunjangan jabatan bagi menteri, termasuk Mahfud MD, sekitar Rp13.608.000, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Jika dihitung total, pendapatan bulanan Mahfud mencapai Rp18.648.000, belum termasuk tunjangan dan dana operasional lain yang biasa diperoleh menteri.

Baca Juga:Bentar Lagi Lengser, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf AminDicap Proyek Gagal, Ini 12 Lokasi Food Estate

Perlu dicatat bahwa selain gaji dan tunjangan, menteri juga mendapatkan fasilitas berupa rumah dan mobil dinas, sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dengan potensi pengunduran dirinya, Mahfud MD akan melepaskan pendapatan dan fasilitas tersebut, menandai langkahnya dalam mendukung integritas dan etika pemerintahan.

 

0 Komentar