sumedangekspres – Mari simak artikel tentang uang pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Dalam beberapa pekan ke depan, Indonesia akan menyaksikan pergantian kepemimpinan melalui Pemilihan Presiden 2024.
Hal ini berarti masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga:Dicap Proyek Gagal, Ini 12 Lokasi Food EstateInilah 5 Tokoh yang Dikenal di Dunia yang Gak Pernah Kuliah
Sebagai pejabat negara yang mengakhiri masa jabatannya, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan mendapatkan uang pensiun, seperti halnya pejabat di negara lain.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.
Gaji pensiunan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pensiun PNS golongan I hingga Golongan IV memiliki rentang mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, yang akan dicairkan melalui PT TASPEN, sebuah BUMN di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun.
Namun, angka pensiun PNS ternyata masih jauh dari uang pensiun yang diterima oleh presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden mengatur uang pensiun bagi kepala negara.
Menurut UU tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
Baca Juga:Ramai di Twitter, Netizen Bahas Riwayat Pendidikan Gibran Ada yang AnehMedia Asing Soroti Gibran di Debat, Apa Gara-gara Ini?
Gaji presiden, yang setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, saat ini mencapai Rp 30,2 juta, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS.
Meskipun saat ini presiden dan wakil presiden menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta, pensiunan mereka hanya akan mendapatkan uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.
Meski demikian, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dari negara, beserta fasilitas lain seperti mobil dinas dan keamanan dari pasukan pengamanan presiden.
Sementara Ma’ruf Amin, sebagai wakil presiden, juga hanya akan menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya.
Meskipun demikian, selama aktif menjabat, ia mendapatkan tunjangan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Pensiunan wakil presiden juga berhak mendapatkan rumah dari negara, lengkap dengan fasilitas dan perlengkapan lainnya, termasuk mobil dinas dan fasilitas keamanan.