Suami Racuni Istri Pakai Cairan Pembersih Lantai di Malang, Ini Kronologinya

Suami Racuni Istri Pakai Cairan Pembersih Lantai di Malang, Ini Kronologinya
Suami Racuni Istri Pakai Cairan Pembersih Lantai di Malang, Ini Kronologinya (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Suami Racuni Istri Pakai Cairan Pembersih Lantai di Malang, Ini Kronologinya.

Tragedi mengenaskan menimpa seorang wanita berusia 41 tahun yang dikenal dengan inisial DS, setelah menjadi korban keracunan oleh suaminya menggunakan cairan pembersih lantai pada siang Rabu, 25 Januari 2024.

Kejadian ini terjadi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:Kampanye Ganjar Pranowo di Ruteng NTT Dijaga Ratusan Polisi dan TNIPenyaluran Bansos Diduga Bermuatan Kampanye Prabowo-Gibran

DS sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada malam harinya, namun nyawanya tidak dapat tertolong.

Pelaku dari peristiwa ini adalah suaminya yang bernama DMM, berusia 41 tahun. DMM bahkan mendampingi jasad korban saat proses otopsi dilakukan di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.

Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade, memberikan keterangan terkait kronologi kejadian ini.

Kejadian ini terungkap setelah anak kedua pasangan suami istri tersebut meminta air kepada tetangganya karena korban telah meminum racun.

Menurut Masyhur Ade, tetangga tersebut datang setelah mendengar teriakan pertengkaran dari dalam rumah pasangan tersebut.

Saat ditemukan, korban sudah tergeletak dengan mulut berbusa. Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit oleh tetangganya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Laporan polisi diterima pada dini hari Kamis, 25 Januari 2024, setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:MUI Ingatkan Kepentingan Utama Pemilu 2024 Adalah Menjaga Keutuhan NKRIBeras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Humas dan TKN

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sisa muntahan korban di dalam rumah, bersama dengan botol cairan pembersih lantai yang masih tersisa.

Meskipun demikian, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kejadian ini merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

DMM, suami korban, masih berada dalam pendampingan pihak berwajib ketika otopsi dilakukan. Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar rumah korban, sementara beberapa anggota polisi berjaga-jaga di area tersebut.

Sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang mengandung bekas muntahan korban, botol cairan pembersih lantai, dan gelas yang digunakan untuk memberikan cairan beracun kepada korban, telah diamankan oleh polisi.

Keterangan dari seorang tetangga, yang dikenal dengan inisial D (57), menjelaskan bahwa pada pagi hari kejadian, terdengar teriakan pertengkaran dari dalam rumah pasangan suami istri tersebut.

Anak kedua pasangan itu, yang berusia 5 tahun, kemudian keluar dari rumah dan meminta air kepada tetangga dengan cerita bahwa ibunya telah meminum racun. DMM, suami korban, tidak berada di rumah saat tetangga mendatangi korban dan melihatnya dalam kondisi tergeletak dengan mulut berbusa.

0 Komentar