sumedangekspres – Sejak tahun 2020 hingga saat ini, Indonesia telah menyaksikan kisah tragis sekitar 2.500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
Pengungkapan ini terjadi melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani, di Desa Tinggalresmi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Minggu, 28 Januari 2024.
Benny Ramdhani mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, sebanyak 110 orang PMI telah dideportasi dari negara tempat mereka bekerja. Lebih dari itu, sekitar 3.600 orang PMI diketahui menderita sakit, dan yang lebih memilukan, sekitar 2.500 di antaranya telah meninggal dunia.
Baca Juga:PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Menerapkan Skema “Dynamic Pricing” untuk Kereta Cepat WhooshShin Tae Yong Ungkap Dua Masalah Utama yang Menyebabkan Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia di Piala Asia 2023
Menurut Benny, penyebab kematian PMI tersebut bermacam-macam, termasuk penyakit yang tidak terdeteksi secara dini. Keadaan semakin sulit karena banyak dari mereka kesulitan mendapatkan perawatan medis di negara tempat mereka bekerja.
Benny menyoroti bahwa PMI yang berstatus ilegal memiliki tantangan lebih besar dalam mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
Benny Ramdhani juga menambahkan bahwa jika PMI berangkat melalui jalur resmi, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Ini bertujuan untuk mendeteksi apakah mereka memiliki penyakit bawaan atau tidak.
Maka dari itu, Benny menegaskan pentingnya menjalani prosedur yang sah dan resmi untuk menjadi PMI. Hal ini diharapkan dapat menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja migran, mulai dari proses pemberangkatan hingga kembali ke tanah air.***
Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Realitas Pahit: Tragedi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Meninggal dalam Kondisi Ilegal.