sumedangeskpres, JATINANGOR – Pemerintah Kecamatan Jatinangor mengambil langkah konkret dengan menetapkan target perekaman KTP pemula sebanyak 2.533 orang. Saat ini, progress perekaman baru tercapai 76 persen dari target tersebut.
Camat Jatinangor, Hery Dewantara, mengungkapkan bahwa perekaman dilakukan di 12 desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif.
Ia menegaskan keseriusan dalam mencapai target tersebut dan menjelaskan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil, seperti melakukan perekaman KTP-el melalui jemput bola ke desa-desa.
Baca Juga:Dewan Desak Pemkab Segera Revitalisasi Pasar715 Warga Desa Mekarjaya Dapat Bantuan Beras
“Pendekatan langsung ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemilih pemula terdaftar dengan optimal,” jelasnya.
Selain itu, Hery juga mengimbau seluruh desa di kecamatan tersebut untuk memanfaatkan layanan perekaman KTP-el yang disediakan oleh pemerintah.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka mendukung proses demokrasi,” ujarnya.
Perekaman e-KTP saat ini ditargetkan kepada warga yang terdaftar sebagai pemilih pemula. Mereka yang berusia 17 tahun hingga tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi sasaran utama dari inisiatif perekaman tersebut.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pemilih pemula dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan memiliki identitas yang sah,” ujarnya.
Camat Jatinangor menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengejar jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, khususnya mereka yang termasuk dalam kategori pemilih pemula.
“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah setempat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam demokrasi lokal,” ungkapnya.
Baca Juga:BPD Desa Mulyasari Wadah Aspirasi WargaJalan Minim Penerangan, Rawan Kecelakaan
Dia berharap partisipasi pemilih, terutama pemilih pemula, dapat meningkat signifikan pada pemilihan umum yang akan datang. Perekaman KTP-el menjadi salah satu langkah strategis dalam menjamin bahwa setiap warga memiliki identitas yang sah dan dapat berperan aktif dalam demokrasi. (kos)