BPD Desa Mulyasari Wadah Aspirasi Warga

JELAS: Kepala Desa Mulyasari, Caim Nulhikmat saat memaparkan tahapan pemilihan anggota BPD di desanya kepada Sumeks baru - baru ini.
JELAS: Kepala Desa Mulyasari, Caim Nulhikmat saat memaparkan tahapan pemilihan anggota BPD di desanya kepada Sumeks baru - baru ini.
0 Komentar

sumedangeskpres, KOTA – Pemerintah Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara mengadakan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan diawali dengan tahapan sosialisasi dan pemilihan panitia. “Pelaksanaan pengisian BPD di Desa Mulyasari mengacu pada Permendagri nomor 110 Tahun 2016, Perda nomor 13 Tahun 2019, Perbup nomor 133 Tahun 2020, dengan sistem Langsung dan keterwakilan,” ujar Kepala Desa (Kades) Mulyasari, Caim Nulhikmat.

Kades mengatakan, panitia pemilihan BPD sudah dilantik pada tanggal 9 November 2023.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan anggota BPD keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah dilaksanakan dari tanggal 11 sampai 18 Desember 2023, dengan dua sistem yaitu pemilihan langsung dan sistem pemilihan keterwakilan.

“Adapun untuk sistem pemilihan secara langsung dilaksanakan di RW 04 RW 06 dan RW 07. Sementara untuk pemilihan dengan sistem keterwakilan dilaksanakan di RW 01, RW 02, RW 03, RW05,” katanya.

Baca Juga:Jalan Minim Penerangan, Rawan KecelakaanSinergitas Ulama dan Umara Jaga Kondusifitas

Kades mengungkapkan, anggota BPD periode tahun 2024-2030 di Desa Mulyasari terpilih sebanyak sembilan orang.

“Dengan rincian dari unsur keterwakilan perempuan, dua orang, unsur keterwakilan wilayah tujuh orang, jadi total sembilan orang,” ucapnya.

Kades berharap, dengan selesainya pemilihan anggota BPD periode 2024-2030, semua anggota BPD bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dengan pemerintah dan bisa bersinkronisasi dengan pemerintahan desa.

“Harapan kami setelah terpilihnya sebagai anggota BPD yang baru bisa berkerja sesuai dengan tufoksinya sebagai mitra pemerintah desa dan mitra kepala desa. Yang tentunya ke depan para anggota BPD yang sudah terpilih ini menjadi penopang membantu kemajuan pembangunan yang ada di desa,” ucapnya .

Dikatakan, salah satu fungsi dari BPD adalah menampung aspirasi masyarakat dan membantu pemerintah desa sehingga ada sinkronisasi antara pemerintah desa dengan anggota BPD.

“Semoga dengan adanya sinkronisasi tersebut akan membawa kemajuan khususnya bagi pemerintahan desa dan juga bagi masyarakat Desa Mulyasari, ” tutup Kades. (ahm)

0 Komentar