Saksi Pemilu Harus Pamam Tugas

IMBAU: Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawalu Kabupaten Sumedang Taufik Hidayat saat diwawancara di kantornya, kemarin.
IMBAU: Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawalu Kabupaten Sumedang Taufik Hidayat saat diwawancara di kantornya, kemarin.
0 Komentar

sumedangeskpres, KOTA – Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sumedang Taufik Hidayat menegaskan saksi diharapkan memiliki pengetahuan tentang suatu proses pungut hitung suara, dari pembukaan yang dilaksanakan oleh KPPS sampai hasil pungut hitung suara. Kemudian, kata dia, ada beberapa tugas saksi, salah satunya menghadiri persiapan atau pembukaan tempat pemungutan suara (TPS) serta melaksanakan pemungutan atau penghitungan suara di TPS.

Kata dia, saksi juga mengikuti pemeriksaan perlengkapan dan alat alat yang ada di dalam kotak suara. Jadi perlengkapan apa yang harus ada dan tidak ada.

“Kemudian, nanti di akhirnya juga perlengkapan apa saja yang ada di kotak suara dan di luar kotak suara agar tidak terjadi pembukaan kotak suara, dengan alasan ada beberapa peralatan atau perlengkapan yang lupa dimasukkan di dalam kotak suara. Ini perlu kita hindari,” kata Taufik kepada Sumeks di ruang kerjanya, Selasa (6/2).

Baca Juga:Tebing Setinggi 10 Meter Ambrol Bongkahan Tanah Tutupi Jalan ProvinsiHarga Beras Terus Melonjak

Ditegaskan, kotak suara yang sudah ditutup tidak diperkenankan dibuka kembali. Itu salah satu tugas dari saksi.

“Jadi saksi harus ikut mencermati alat-alat perlengkapan yang ada di dalam kotak suara,” katanya.

Selain itu, kata dia, saksi juga tugasnya meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan di TPS kepada ketua kelompok penyelenggra pemungutan suara (KPPS). Dapat juga saksi memiliki tugas mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan dan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

“Terpenting, saksi ini menerima C hasil salinan penghitungan suara di TPS. Saksi juga harus paham apa saja yang boleh dilakukan saksi atau tidak boleh dilakukan saksi. Saksi dilarang mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya,” tegasnya.

Diakui, saksi melihat pemilih mencoblos di bilik suara tidak diperbolehkan. Kemudian, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara serta mengisi formulir ini saksi juga tidak boleh membantu.

“Jadi itu adalah tugas-tugas KPPS, saksi atau pengawas TPS tidak boleh membantu. Mereka hanya menyaksikan proses itu,” terangnya.

0 Komentar