Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu
Rakyat Jangan Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu
0 Komentar

sumedangekspres – Jenis pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran tindak Pidana Pemilu, serta pelanggaran peraturan perundangan-undangan lainnya. 

 

Rakyat mesti berani melaporkan pelanggaran Pemilu demi tegaknya hukum dan keadilan Pemilu.

Sehingga dihasilkan Pemilu yang jujur, adil, transparan, berintegritas, berkualitas dan demokratis serta dapat diterima semua pihak.

Baca Juga:3 Tanda Cewek Ngga Suka Kamu Dari Cara ChattingCara Menghilangkan Ketakutan, Trauma dan Fobia

Adapun rakyat yang memiliki hak untuk menjadi pelapor yaitu WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu. 

Sebelum melaporkan pelanggaran Pemilu, rakyat mesti melengkapi syarat pelaporan, yaitu: a) formal: nama dan alamat pelapor, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi jangka waktu (daluwarsa). b) materiel: waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti.

Politik uang menduduki potensi paling rawan dalam Pemilu 2024. Politik uang bisa terjadi pada masa tenang (tanggal 11, 12 , dan 13 Februari 2024) dan  pada hari pemungutan suara (14 Februari 2024).

Adapun ketentuan pidana Pemilu berkenaan dengan politik uang pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 523 ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 523 ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah).

0 Komentar