Prabowo Gibran Menang dalam Quick Count, Jangan Senang Dulu! Nantikan Real Count Resmi dari KPU

Prabowo Gibran Menang dalam Quick Count, Jangan Senang Dulu! Nantikan Real Count Resmi dari KPU
Prabowo Gibran Menang dalam Quick Count, Jangan Senang Dulu! Nantikan Real Count Resmi dari KPU
0 Komentar

 

Tahapan Pemilu: Jadwal Penghitungan dan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Pasca proses pemilihan atau pencoblosan yang dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, masih ada serangkaian kegiatan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Di bawah ini daftar tahapannya : 

  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Putaran 1Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotaDisesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Putaran 2
  • 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Kampanye
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara
  • 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Perhitungan Suara
  • 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

 

Ketentuan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di bawah ini adalah rincian ketentuan pengumuman hasil pemilu 2024:

Baca Juga:1 Parpol Akan Didepak dari Kursi Empuk Senayan, Ini 8 Parpol yang Lolos ke DPR RI Menurut Lembaga SurveiJangan Salah! Ini Bedanya Quick Count, Real Count dan Exit Poll

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Demikianlah pembahasan Prabowo Gibran Menang dalam Quick Count, Jangan Senang Dulu! Nantikan Real Count Resmi dari KPU.***

0 Komentar