sumedangekspres – Pada hari Kamis 22 Februari 2024, Vincent Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan terkait dengan perundungan yang dilakukan oleh putranya yakni FLR (18).
Namun setelah diperiksa ia enggan berkomentar soal apa motif dugaan perundungan yang dilakukan oleh sang anak.
Vincent mengungkapkan jika saat ini status hukum putranya masih dalam sebatas saksi, belum ada penetapan sebagai pelaku ataupun sebagai tersangka.
Baca Juga:Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Lanjutkan Proyek Jet Tempur Meskipun Tertunda PembayaranMalas Mengganti Sarung Bantal Menyebabkan Timbulnya Jerawat, Mitos atau Fakta?
Beredar kabar jika kini status sang putra sudah di-DO dari sekolah, namun Vincent mengungkapkan jika terkait dengan hukuman dari sekolah kini masih dalam proses.
Ia juga membuka pintu komunikasi dengan keluarga korban, dan ia berharap masih bisa berdiskusi dan menyelesaikan permasalahan dengan damai.
FLR anak dari Vincent Rompies yang berumur 18 tahun itu tergabung dalam sekumpulan siswa kelas 12 yang merundung dan menganiaya seorang adik kelasnya yang terjadi di sekolah internasional Binus School Serpong, Tangerang.
Dan beberapa diantaranya memiliki peran tersendiri dalam peristiwa pembullyan tersebut, salah satunya anak Vincent yang beredar kabar berperan dalam mengikat dan memegangi tangan korban ke tembok saat sedang dipukul.
Kini korban mengalami luka bakar dan juga lebam hingga dilarikan ke rumah sakit. Kejadian perundungan tersebut dikatakan sudah terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 2 Februari dan 13 Februari 2024.