sumedangekspres – Aturan Mengganti Utang Puasa Ramadan, Qada dan Fidyah, Bulan Ramadan 2024 Masehi atau 1445 Hijriah sebentar lagi akan tiba.
Bagi umat Muslim yang sudah akil baligh, bulan ini membawa kewajiban berpuasa selama satu bulan penuh sebagai bagian dari rukun agama Islam.
Meskipun demikian, terkadang ada kejadian yang membuat puasa tidak mungkin atau bahkan dilarang.
Baca Juga:Sejarah Asal Usul Pistol atau Senapan, Umur Berapa Kalian Sadar Bahwa Senapan Itu Bukan Bahasa Indonesia?TREASURE Dating Show Premiere Viral Gara-gara Ada Wanita Terpanas
Puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus diganti jika terlewat. Ada dua cara untuk menggantinya yaitu Qada atau Kada bagi yang mampu berpuasa, Fidyah bagi yang tidak mampu.
Namun, bagaimana cara melakukan penggantian itu?
Sebelum masuk ke bahasan lebih lanjut tentang aturan mengganti puasa Ramadan, ada baiknya kita mengetahui alasan-alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa atau malah melarangnya.
Aturan Mengganti Utang Puasa Ramadan
Menurut Kitab Kasyifatu Saja’ Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, ada enam kelompok untuk tidak berpuasa.
- Musafir, orang yang sedang melakukan perjalanan.
- Orang sakit.
- Orang lanjut usia yang tidak mampu menjalankan puasa.
- Ibu hamil.
- Orang yang mengalami dehidrasi atau kelaparan yang mengancam jiwa.
- Wanita yang sedang menyusui.
Sementara itu, menurut kitab Fath Al-Qarib ada delapan kondisi dimana seseorang dilarang untuk melakukan puasa diantaranya seperti
- Sedang mengkonsumsi obat-obatan atau sakit berkepanjangan.
- Muntah yang disengaja.
- Mengeluarkan cairan semen dengan sengaja, bukan karena mimpi basah.
- Keluar darah haid atau nifas.
- Gangguan jiwa.
- Murtad atau keluar dari Islam.
Setelah memahami hal-hal tersebut, kita akan bahas aturan mengganti puasa Ramadan baik dengan qada atau fidyah.
Mengganti Puasa dengan Qada
Secara bahasa, qada ini memiliki arti menyelesaikan atau memutuskan suatu hukum.
Dalam konteks puasa Ramadan, qada mengacu pada mengganti hari-hari puasa yang terlewat. Caranya hampir sama dengan puasa Ramadan pada umumnya.
Siapa sih yang wajib mengganti puasa dengan qada?
Baca Juga:Menjelang Ramadan Berusaha Tanpa Mulut Pedas, Jadi Netizen yang Baik HatiKamu di Ghosting? Ada 6 Point Alasan Kamu di Ghosting
- Orang yang sakit yang sudah sembuh.
- Musafir.
- Wanita hamil dan menyusui.
- Orang yang sedang haid atau nifas.
Jumlah hari puasa yang diganti harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan pada bulan Ramadan sebelumnya.