Otoritas Jasa Keuangan Memblokir Ratusan Pinjol Ilegal di Tahun 2024

Otoritas Jasa Keuangan Memblokir Ratusan Pinjol Ilegal di Tahun 2024
Otoritas Jasa Keuangan Memblokir Ratusan Pinjol Ilegal di Tahun 2024 (tangkapan layar/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Definisi pinjaman online menurut OJK ialah penyelenggaraan layanan dan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau leader dengan penerima pinjaman atau borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Sebanyak 233 pinjaman online atau pinjol sudah di blokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 1 Januari hingga 13 Februari 2024.

Dan sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online illegal.

Baca Juga:Sebanyak 856 Calhaj Kabupaten Sumedang Melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahap Pertama Tahun 1445 H/2024 MPresiden Jokowi: Harga Beras Diprediksi Turun Jelang Panen Raya

Adapun pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 sampai dengan 26 Februari 2024, ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan.

Selain dengan cara memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun terkait dengan pengawasan perilaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan jika alasan pinjol masih terus tumbuh yakni karena literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

Dengan rendahnya literasi keuangan tersebut tentunya berdampak pada banyaknya korban yang diakibatkan karena praktik investasi ilegal.

Satuan Tugas (Satgas) akan terus berupaya untuk melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan juga name package.

Kerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta terkait dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan juga akun Whatsapp terkait dengan oknum yang dilaporkan.***

 

 

 

0 Komentar