sumedangekspres, KOTA – Seorang pria berinisial GG melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang ke Satuan Reskrim Polres Sumedang, Minggu (31/3/2024).
Menurut pengakuan GG, kejadian tersebut berlangsung di Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Wado pada Minggu (17/3/2024) lalu.
Kejadian itu bermula ketika pada awal Bulan Februari 2024 lalu, korban menemui temannya berinisial A untuk menanyakan apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usaha.
Baca Juga:Modus Penggandaan Uang Menggunakan Uang Palsu Terjadi Di SumedangKorban Pengeroyokan Oleh Pengedar Obat Terlarang, Akhirnya Meninggal Dunia
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, Minggu (31/3/2024).
Pada saat itu, lanjut Yusuf, A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan, dia adalah H. Dan setelah itu korban menghubungi terduga pelaku H.
Dikatakan, terduga pelaku H membenarkan bahwa dirinya bisa memberikan uang pinjaman. Namun, korban GG harus memenuhi syarat dengan memberikan uang untuk ijab kabul.
“Pada tanggal 17 Maret 2024 korban memegang uang untuk ijab kabul. Dan pada waktu itu, pelaku H, memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp. 6,5 miliar,” kata Yusuf.
Mengetahui hal tersebut, sambung Yusuf, korban tergiur dan pada saat itu, tepatnya tanggal 18 Maret 2024 korban mendatangi H.
“Korban diberi petunjuk lokasi oleh H. Namun, sebelum ketemu korban disuruh untuk mentunaikan uang sebesar Rp. 50 juta. Dan korban dijemput oleh seseorang berinisial R dan diantarkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat,” tutur Yusuf.
Selanjutnya, lanjut Yusuf, korban juga bertemu sesepuh atau ustadz berinisial AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir.
Baca Juga:Pengawasan Maksimal Terhadap Proses PemiluPanwaslu Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu
“Kemudian, orban diperlihatkan ke dalam sebuah kamar yang ada uang di dalam dus lalu setelah itu korban berdzikir,” katanya.
Setelah sekitar 10 menit berdzikir, Yusuf menyampaikan, jika korban melihat H, dan AD, sudah tidak ada di rumah tersebut. Ketika dicari tahu bahwa rumah tersebut di sewa oleh pelaku H.
“Akibat peristiwa itu, korban menderita kerugian sebesar Rp. 50 juta. Untuk pelaku kini dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang,” tutupnya. (red)