sumedangekspres, KOTA – Pengamat Demokrasi dan Pemilu Ade Sunarya mengatakan KPU secara resmi telah meluncurkan tahapan Pilkada serentak 2024 di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta, baru-baru ini. Kegiatan tersebut dihadiri Kemendagri, Bawaslu, DKPP dan lembaga terkait.
Menurutnya, Pilkada serentak 2024 diikuti 37 provinsi, 508 kabupaten/kota, yang pelaksanaannya akan digelar pada 27 November 2024 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
“Dalam menghadapi tahapan Pilkada ini, baik KPU maupun Bawaslu belum menentukan kebijakan pembentukan badan adhoc – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) – apakah akan melakukan rekrutmen terbuka kembali atau masa kerja badan ad hoc Pemilu 2024 dilanjutkan pada pelaksanaan Pilkada 2024 (dengan evaluasi sekadarnya),” katanya, belum lama ini.
Baca Juga:Puskesmas Sukagalih Siagakan PosKes pada Mudik LebaranErwan Siap Nyabup: Terimakasih Dukungannya
Menurutnya, dalam hal dilakukan rekrutmen kembali atau melanjutkan masa kerja, maka dapat memprioritaskan penyelenggara Pemilu yang sudah berpengalaman, memiliki track record kinerja baik/prestasi kerja, tidak melakukan pelanggaran Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya, serta memperhatikan keterwakilan perempuan.
“Ekspektasinya dihasilkan badan adhoc Pilkada 2024 yang memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,efektif, efisien dan aksesibel,” jelasnya.
Kata dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa jadwal pembentukan badan adhoc akan diselenggarakan pada Rabu (17/4) sampai dengan Selasa (5/11).
Sedangkan, lanjut dia, untuk jadwal pembentukan badan adhoc pada jajaran Bawaslu, belum ada kepastian.
“Pelaksanaan Pilkada bertujuan agar pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” jelasnya.