ASN Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana

ASN Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana
ASN Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana(fotoby:DadanSurya)
0 Komentar

sumedangekspres – ASN Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana, Berbicara soal ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat dalam politik praktis, memang bukan perkara sepele.

ASN Berpolitik Praktis Akan Terkena Sanksi Pidana

Sebuah regulasi yang tegas telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004.

Larangan ini juga merambah ke berbagai institusi, termasuk Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD.

Baca Juga:PNS Dipecat Karena Selingkuh, Perspektif Hukum dan KonsekuensiASN Turun Pangkat Jika Nikah Siri, Penurunan Pangkat dan Kurungan Penjara?

Namun, seringkali ketegasan aturan ini diabaikan oleh sebagian ASN yang terjebak dalam kepentingan politik praktis.

Padahal, mereka harus paham bahwa pelanggaran terhadap larangan ini berpotensi mendatangkan sanksi pidana.

Sanksi yang dikenakan tidak main-main. Bagi ASN yang terlibat dalam memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk, serta terlibat dalam kegiatan kampanye, mereka akan menghadapi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang.

Sanksi ini meliputi penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Namun, konsekuensi yang lebih berat menanti bagi ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, atau membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Mereka akan dihadapkan pada Hukuman Disiplin Tingkat Berat, yang mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian sebagai PNS.

Penjatuhan sanksi disiplin dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.

Baca Juga:Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil5 Inspirasi Outfit untuk Memukau Calon Mertua

Ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, bagi ASN, terlibat dalam politik praktis bukanlah pilihan yang bijaksana. Konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi cukup serius, bahkan bisa mengancam karir dan masa depan mereka sebagai abdi negara.

Lebih baik memahami aturan dengan baik dan menghindari terjerumus dalam praktek politik yang tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.

0 Komentar