PNS Dipecat Karena Selingkuh, Perspektif Hukum dan Konsekuensi

PNS Dipecat Karena Selingkuh, Perspektif Hukum dan Konsekuensi
PNS Dipecat Karena Selingkuh, Perspektif Hukum dan Konsekuensi(pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – PNS Dipecat Karena Selingkuh, Perspektif Hukum dan Konsekuensi, Kasus perselingkuhan yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang serius.

Dalam pandangan hukum di Indonesia, perzinaan atau dalam istilah hukumnya, “overspel”, merupakan pelanggaran yang diatur secara tegas dalam KUHP.

PNS Dipecat Karena Selingkuh

Namun, apa yang terjadi ketika seorang PNS terlibat dalam kasus perselingkuhan?

Baca Juga:ASN Turun Pangkat Jika Nikah Siri, Penurunan Pangkat dan Kurungan Penjara?Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pertama-tama, mari kita bahas tentang pasal perzinaan dalam KUHP. Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 baru, mengatur mengenai perbuatan perzinaan yang melibatkan orang yang telah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resminya.

Ini mencakup baik pria maupun wanita yang terlibat dalam persetubuhan di luar perkawinan mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan absolut.

Artinya, proses hukumnya membutuhkan pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini suami atau istri yang terlibat. Tanpa pengaduan ini, kasus perzinaan tidak dapat dituntut di pengadilan.

Sementara itu, dari sudut pandang kepegawaian, PNS memiliki aturan yang ketat terkait perilaku mereka di luar lingkup pekerjaan.

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menegaskan larangan bagi PNS untuk hidup bersama dengan orang yang bukan pasangan resmi mereka. 

Ini berarti melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang lain di luar pernikahan yang sah merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi disiplin.

Baca Juga:5 Inspirasi Outfit untuk Memukau Calon MertuaTips Ketika Bingung Pilih Warna, Warna Coklat Cocok Dengan Warna Apa ?

Konsekuensi bagi PNS yang terbukti bersalah dalam kasus perselingkuhan dapat beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan atau bahkan pemecatan sebagai PNS.

Pemecatan sebagai PNS merupakan hukuman paling berat yang bisa diterima seseorang dalam konteks kepegawaian.

Itu berarti kehilangan pekerjaan dan semua hak yang terkait dengan status kepegawaian, serta berpotensi memengaruhi reputasi dan karir masa depan mereka.

Dalam konteks sosial dan moral, perselingkuhan juga dapat memiliki dampak yang mendalam, baik bagi individu maupun lingkungan sekitarnya.

Itu bisa merusak hubungan percintaan, keluarga, bahkan karir seseorang, serta menimbulkan stigmatisasi sosial.

0 Komentar