Tak hanya pencegahan, lanjut Ani, DPPKBP3A juga melakukan pendampingan anak yang sudah terlanjur menikah.
“Mudah-mudahan dengan adanya Puspaga ini, dapat terus menekan atau mencegah terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Sumedang,” harapnya.
Dikatakan, pada akhir tahun 2023, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten sumedang mencapai 59 kasus dengan jenis kasus bervariasi.
Baca Juga:Pj Bupati Baru Hadiah HJS ke-446, Ingatkan Pentingnya IntergrasiDuet Dony-Rossa Butuh Ikhtiar Ekstra
“Antara lain KDRT akibat ekonomi, perselingkuhan maupun penyebab lainnya. Sedangkan kasus anak kebanyakan akibat kekerasan sex baik secara online (KGBO), trafficking, kekerasan sex oleh orang terdekat dan lain-lain,” jelas Ani.
Ani pun menyebutkan, jumlah gugatan cerai oleh perempuan meningkat pada tahun 2023. Sedangkan, pada tahun yang sama jumlah permohonan dispensasi nikah menurun dibanding tahun 2022.
Ani menguraikan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas perempuan dan keluarga juga anak yang dilakukan DPPKBP3A Kabupaten Sumedang.
“Upayanya dengan Pengembangan dan penguatan sekoper cinta dalam kampung KB, Pengembangan dan penguatan vokasional sekoper cinta melalui kelompok Pekka ( Perempuan Kepala Keluarga) danP2WKSS, serta Penguatan kelembagaan Puspaga ( Pusat Pembelajaran Keluarga) bermitra dengan motekar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid P3A pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah mengatakan pihaknya fokus menyosialisasikan terkait cara mencegah gugat cerai oleh perempuan, mencegah dispen menikah juga upaya-upaya peningkatan kualitas perempuan.
Selain itu, melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas keluarga, suara anak, pemenuhan hak anak dan upaya-upaya perlindungan anak di Kabupaten Sumedang.
“Kami dari PPKBPPPA mempunyai Pusat Pembelajaran Keluarga. Nah, ini kami sudah bekerja sama dengan Pengadilan Agama Sumedang,” ucapnya.
Baca Juga:Polisi Tindak Tegas Knalpot BrongKonstelasi Politik Lokal Semakin Memanas
Jadi, sebelum masyarakat mengajukan gugat cerai maka kami konseling ke Puspaga dulu. Puspaga itu sendiri, berdiri sejak tahun 2022 sampai sekarang.
“Harapannya masyarakat bisa lebih berdaya khususnya kaum perempuan berani melapor kalau ada KDRT,” ujar dia.
Kemudian, bisa lebih meningkatkan kualitas komunikasi dalam keluarga dan bisa meningkatkan upaya-upaya perlindungan kepada anak-anak.
Terpantau, Konferensi Pers digelar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumedang. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Sumedang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.