Nikah Muda Alami Penurunan

DISKUSI: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak K
DISKUSI: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Sumedang, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang saat hadir di Aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Sumedang.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumedang mencatat, hingga Kamis (18/4), ada sebanyak 53 perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh anak. Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Sumedang, Drs. Solihudin saat mengikuti Konferensi Pers di Aula DPPKABP3A Kabupaten Sumedang, baru-baru ini.

“Hingga bulan April ini ada 53 perkara dispensasi kawin yang mengajukan ke Pengadilan Agama,” kata Drs. Solihudin.

Dikatakan, pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Sumedang didominasi oleh masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga:Pj Bupati Baru Hadiah HJS ke-446, Ingatkan Pentingnya IntergrasiDuet Dony-Rossa Butuh Ikhtiar Ekstra

“Rata-rata usia yang mengajukan dispensasi kawin itu di usia 16 sampai 18 tahun. Merekarata-rata yang mengajukan itu, lebih ke masalah ekonomi atau anak yang telah ditinggal cerai oleh orang tuanya. Sehingga berdampak terhadap kehidupan ekonominya,” ungkapnya. 

Dia memastikan, jika pengajuan dispensasi kawin anak di bawah umur itu tidak serta merta dikabulkan. Tetapi, ada serangkaian tahapan hingga sidang yang harus dilakukan oleh pemohon. Karena, untuk perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019. 

Kemudian, diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.

Disebutkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 itu diatur bahwa kepentingan anak yang paling diutamakan. 

“Jadi ada proses dulu, tidak serta merta dikabulkan begitu saja. Bbukan untuk mempersulit, karena memang itu sudah menjadi aturan untuk anak-anak yang di bawah umur,” jelasnya. 

Diakui, jika angka pengajuan dispensasi kawin pada tahun 2024 ini mengalami trend penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 268 perkara.

“Sejauh ini trendnya mengalami penurunan walaupun masih di Bulan April,” jelasnya.

Tapi, lanjut dia, tentunya pihaknya berharap tidak terjadi lagi penambahan.

“Perlu diketahui dari 53 perkara pengajuan dispensasi kawin pada 2024, baru beberapa saja yang sudah selesai sidang. Selebihnya masih dalam proses, ” tandasnya.

Baca Juga:Polisi Tindak Tegas Knalpot BrongKonstelasi Politik Lokal Semakin Memanas

Sementara itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, Hj. Ani Gestapiani menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya dengan membuka layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

“Puspaga merupakan salah satu ikhtiar Pemkab Sumedang guna menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak,” kata Ani.

0 Komentar