Cara Perpanjang SIM secara Online
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke layanan SIM keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM jenis A, C, C1, dan C2.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan kode OTP yang dikirim via SMS.
3. Lengkapi profil Anda.
4. Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
5. Siapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto.
6. Lakukan tes Rikkes jasmani dan tes psikologi.
7. Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi.
8. Unggah dokumen yang diperlukan.
9. Pilih metode pembayaran dan pengiriman.
10. Periksa status transaksi secara berkala.
Biaya Perpanjangan SIM secara Online
Baca Juga:Berani Bahagia Kunci Sukses untuk Hidup Bahagia di Zaman Sekarang7 Tanda Seseorang yang Dulu Dikucilkan tapi Kini Bebas Bahagia
Untuk biaya perpanjangan SIM secara online, Anda juga perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Besaran biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jangan lupa untuk membawa semua syarat yang diperlukan saat melakukan perpanjangan SIM. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan tidak buram untuk memudahkan proses verifikasi.
Dengan memperpanjang SIM Anda secara tepat waktu dan sesuai prosedur, Anda dapat menghindari kerumitan di kemudian hari.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM hari ini. Selamat berkendara dengan aman dan bertanggung jawab!