sumedangekspres – CICALENGKA – Kepolisian Resort Kota Bandung mengumumkan keberhasilannya dalam mengamankan para pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap tujuh warga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Minggu dini hari (5/5) lalu.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, empat dari pelaku yang berhasil diamankan adalah NA (28), F (22), AM (19), dan PA (17), dengan salah satu di antaranya masih di bawah umur. Keempatnya ditangkap di tempat tinggal masing-masing.
“Polresta Bandung berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, baru-baru ini.
Baca Juga:Cuaca Panas Mengejutkan Warga, Ini Penjelasan BMKG!Sharing dengan Ridwan Kamil, Suhendrik Optimistis Kota Cirebon Bisa Semaju Kota Bandung
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa jumlah pelaku yang terlibat mencapai 15 sampai 20 orang. Berkat kerja cepat, sejumlah pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kediaman mereka masing-masing.
Kusworo menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika sekelompok anak muda mengejar dan menyerang korban, salah satu di antaranya dilaporkan pernah melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku. Namun, para pelaku ternyata salah sasaran.
“Saat melihat korban yang melewati lokasi, para pelaku langsung mengejarnya dan melakukan pembacokan secara membabi buta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusworo menyebut bahwa korban tidak hanya dilukai secara fisik, tetapi juga melarikan diri ke warung dan bengkel motor di sekitar lokasi, menyebabkan kepanikan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku yang masih buron. Kusworo menegaskan bahwa para pelaku merupakan anggota perkumpulan motor Moonreker, dan kepolisian sedang memburu inisiator pengeroyokan tersebut.
Dirinya mengimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, dan menekankan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat.
“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2, yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat,” tambahnya.
Baca Juga:Korsleting Listrik, Rumah Panggung di Cimanggung KebakaranPengadilan Agama Klaim Angka Perceraian di Sumedang Turun
Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Cicalengka dapat dipulihkan, dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tersebut. Polisi juga berjanji untuk terus mengawasi dan menindak siapa pun yang melanggar hukum demi keamanan bersama. (kos)