sumedangekspres – CIMANGGUNG – Aksi penertiban dilakukan oleh 9 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menjadi sorotan di sepanjang jalan Simpang – Parakanmuncang. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran penempatan spanduk yang melintang di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Bagian Kerjasama Bidang Tata Ruang dan Bangunan (Tibum) Tubagus Jakaria dari Satpol PP Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 52 Tahun 2011 tentang pajak reklame.
“Meskipun pemilik spanduk telah membayar pajak, namun penempatannya yang tidak sesuai dengan peruntukan tetap menjadi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,”tegas Tubagus.
Baca Juga:Ratusan Calon Anggota PPK Ikuti Tes Wawancara di Kantor KPU SumedangNonoman Karaton Sumedang Larang Warnai Bursa Pilkada 2024
Tubagus menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menegakkan aturan terkait pajak reklame. Meskipun hal ini memunculkan kontroversi, namun sebagai penegak hukum mereka memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Aksi penertiban tidak hanya terfokus pada satu wilayah, namun mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumedang. Mulai dari wilayah Kecamatan Sumedang Selatan hingga Kecamatan Cimanggung, puluhan spanduk yang melanggar ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
Reaksi masyarakat terhadap penertiban ini beragam. Ada yang mendukung tindakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tatanan lingkungan yang tertib, namun sebagian lainnya merasa keberatan dengan penertiban yang dianggap terlalu ketat.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait pajak reklame.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,”tuturnya.
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan, Satpol PP Kabupaten Sumedang berencana untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala. Selain itu, upaya-upaya sosialisasi dan edukasi akan terus ditingkatkan guna memperkuat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Penertiban spanduk di sepanjang jalan Simpang – Parakanmuncang oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan terkait pajak reklame.
Baca Juga:Antusias Anak-anak Mengikuti Maghrib Mengaji di Mesjid Al-Barokah Batu Karut CimalakaMembangun Koalisi Gemuk PDI Perjuangan – PAN, Irwansyah: Semua Masih Terbuka
“Meskipun menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan bersih,”pungkasnya. (kos)