sumedangekspres – KOTA – KPU Kabupaten Sumedang resmi menutup penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Minggu (12/5) pukul 23: 59 WIB.
“Salah satu tahapan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada pemilihan tahun 2024 melalui jalur perseorangan adalah penyerahan syarat minimal dukungan, yang berlangsung selama lima hari, sejak tanggal 8 sampai 12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi di kantornya, baru-baru ini.
Disebutkan, pemenuhan dukungan wajib dilakukan oleh pasangan bakal calon perseorangan, yang menjadi syarat untuk mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, pada bulan Agustus mendatang.
Baca Juga:Diundang Bank Dunia, Menteri ATR/BPN Paparkan Kisah Sukses Pemerintah RI Daftarkan 112 Juta Bidang TanahIni Pemimpin Yang Layak Menurut KH Sa'dulloh
“Waktu penyerahan mulai tanggal 8 sampai dengan 11 Mei 2024, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 dan hari terakhir pada tanggal 12 Mei pukul 08:00 – 23: 59, tempatnya, di kantor KPU Sumedang”, terangnya.
Lebih jauh Ogi menuturkan, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sumedang Nomor 953 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebarang dukungan bakal pasangan calon perseorangan, 75 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024 di KPU Kabupaten Sumedang sebanyak 896.508 orang.
“Sebab itu, syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada tahun 2024 sebanyak 67.239 dukungan, yang tersebar di minimal 14 kecamatan,” imbuhnya.
Hingga waktu penutupan yaitu pada tanggal (12/5) pukul, 23:59. Pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan ke KPU Sumedang yaitu atas nama Hendrik Kurniawan (bakal Calon Bupati) dan Luky Jaohari Soemawilaga (bakal calon Wakil Bupati).
“Mereka menyerahkan berkas dukungan pada pukul 22:28 wib ke kantor KPU Kabupaten Sumedang, sebanyak 77.342 dukungan, yang tersebar di 26 kecamatan,” pungkasnya. (nur)