sumedangekspres – KOTA – Sebanyak 93 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumedang habis masa jabatannya pada tahun 2024 ini.
Namun, saat ini diperpanjang hingga 2 tahun ke depan. Perpanjangan masa jabatan Kades menyusul diterbitkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan tanggal 25 April 2024 oleh DPR RI.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi, baru-baru ini.
Baca Juga:PKL Menjamur di Wilayah Cicalengka: Lingkungan Menjadi KumuhRaih Penghargaan SPBE, Pj Bupati Sumedang Diundang ke Istana Negara
Menurutnya, di dalam pasal pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sehingga, secara otomatis 93 Kades yang masa jabatannya 6 tahun dan habis pada 2024 di Kabupaten Sumedang ini diperpanjang 2 tahun, menjadi 8 tahun.
Dijelaskan, dari 93 kades yang habis masa jabatannya pada 2024 ini, lima Desa diantaranya saat ini di isi oleh Penjabat kepala desa.
“Lima desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat kepala desa juga turut diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun,” tutur Dadang.
Dadang mengatakan, kelima desa tersebut akan menggelar Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Kelima desa itu antara lain Desa Cipanas dan Awilega Kecamatan Tanjungkerta, Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal, Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang dan Desa Situraja Kecamatan Situraja.
“Berdasarkan aturan, apabila masa jabatan kepala desa yang kosong lebih dari 1 tahun maka harus dilakukan pilkades PAW,” jelasnya.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah Sumedang Soroti Tawuran yang Kian MasifMenjelang Hari Raya Idul Adha: Pasar Hewan Tanjungsari Diserbu Pembeli
Dijelaskan, terjadinya kekosongan di 5 desa, karena Kades sebelumnya mengundurkan diri karena menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 dan ada juga yang meninggal dunia.
Dia pun menyebutkan, pelaksanaan PAW rencananya akan digelar pada awal tahun 2025 atau setelah selesainya tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Dan untuk pemilihan kades PAW, pada tahun 2025 nanti bertambah 2, manjadi 7 Desa. Hal ini karena ada 2 Kades yang masa baktinya 2021-2027 kosong, karena Kadesnya meninggal dunia yaitu Desa Ganeas dan Conggeang Wetan,” tutupnya. (red)